Kamis, 29 Juli 2010

HAMBATAN-HAMBATAN PERDAGANGAN NON TARIF

HAMBATAN-HAMBATAN PERDAGANGAN NON TARIF

Kebijakan perdagangan internasional adalah berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu negara, baik secara lansung maupun tidak lansung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional negara tersebut. Kebijakan perdagangan internasional dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Akan tetapi, dalam praktek perdagangan internasional saat ini, kebanyakan pemerintah melakukan campur tangan dalam kegiatan perdagangan internasional menggunakan kebijakan lainnya yang lebih rumit, yaitu kebijakan nontarif barrier (NTB). Hal ini dilakukan negara tersebut untuk menyembunyikan motif proteksi atau sekedar mengecoh negara lainnya. Oleh karena itu, sampai saat ini masih banyak negara yang memberlakukan kebijakan nontarif barrier walaupun beberapa ahli beranggapan bahwa kebijakan nontarif barrier dapat menjadi penghalang untuk tercapainya keterbukaan dalam perdagangan internasional.
A. Berbagai Hambatan Nontarif

1. Kuota impor

Kuota impor adalah pembatasan secara lansung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produk yang jumlahnya dibatasi secara lansung.
Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sektor industri tertentu dan neraca pembayaran suatu negara. Negara maju pada umumnya memberlakukan kuota impor untuk melindungi sektor pertaniannya. Sedangkan negara-negara berkembang melakukan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri manufakturnya atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang seringkali mengalami defisit akibat lebih besarnya impor daripada ekspor.

Dampak-dampak keseimbangan parsial dari pemberlakuan kuota impor dapat dilihat pada grafik dibawah ini :


Dx dan Sx masing-masing adalah kurva penawaran untuk komoditi X di suatu negara. Dalm kondisi perdagangan bebas, harga yang berlaku adalah harga dunia, yakni Px=$1. Jika negara tersebut memberlakukan kuota impor 30X (JH), hal itu mengakibatkan kenaikan harga menjadi Px=$2, dan konsumsi akan turun menjadi 50X (GH), di mana 20X (GJ) di antaranya merupakan produksi domestik sedangkan sisanya adalah impor. Jika pemerintah melelang lisensi impor dalam suatu pasar kompetitif, maka pemerintah akan memperoleh tambahan pendapatan sebesar $30 (JHNM). Penambahan pendapatan bagi pemerintah sebesar itu sama seperti yang ditimbulkan jika negara tersebut memberlakukan tarif impor sebesar 100%. Namun seandainya kurva penawaran bergeser dari Dx ke Dx’, maka pemberlakuan kuota impor sebesar 30X (J’H’) akan menambah konsumsi dari 50X menjadi 55X (G’H’) dan 25X (G’J’) di antaranya merupakan produksi domestik.

Perbedaan kuota impor dan tarif impor yang setara :

a. Pemberlakuan kuota impor akan memperbesar permintaan yang selanjutnya akan diikuti kenaikan harga domestik dan produksi domestik yang lebih besar daripada yang diakibatkan oleh pemberlakuan tarif impor yang setara;

b. Dalam pemberlakuan kuota impor, jika pemerintah melakukan pemilihan perusahaan yang berhak memperoleh lisensi impor tanpa mempertimbangkan efisiensi, maka akan menyebabkan timbulnya monopoli dan distorsi;

c. Pada kuota impor, pemerintah akan memperoleh pendapatan secara lansung melalui pemungutan secara lansung pada penerima lisensi impor;

d. Kuota impor membatasi arus masuk impor dalam jumlah yang pasti, sedangkan tarif impor membatasi arus masuk impor dalm jumlah yang tidak dapat dipastikan.
Macam-macam kuota impor :
i. Absolute/ uniteral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan secara sepihak (tanpa negoisasi).
ii. Negotiated/ bilateral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan atas kesepakatan atau menurut perjanjian.
iii. Tarif kuota, yaitu pembatasan impor yang dilakukan dengan mengkombinasikan sistem tarif dengan sistem kuota.
iv. Mixing quota, yaitu pembatasan impor bahan baku tertent untuk melindungi industri dalam negeri.

2. Pembatasan Ekspor Secara Sukarela

Konsep ini mengacu pada kasus di mana negara pengimpor mendorong atau bahkan memaksa negara lain mengurangi ekspornya secara sukarela dengan ancaman bahwa negara pengimpor tersebut akan melakukan hambatan perdagangan yang lebih keras lagi. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran akan lumpuhnya sektor tertentu dalam perekonomian domestik akibat impor yang berlebih.
Pembatasan ekspor secara sukarela ini kurang efektif, karena pada umumnya negara pengekspor enggan membatasi arus ekspornya secara sukarela. Pembatasan ekspor ini justru membebankan biaya yang lebih mahal bagi negar pengimpor karena lisensi impor yang bernilai tinggi itu justru diberikan pada pemerintah atau perusahaan asing.

3. Kartel-kartel Internasional

Kartel internasional adalah sebuah organisasi produsen komoditi tertentu dari berbagai negara. Mereka sepakat untuk membatasi outputnya dan juga mengendalikan ekspor komoditi tersebut dengan tujuan memaksimalkan dan meningkatkan total keuntungan mereka. Berpengaruh tidaknya suatu kartel ditentukan oleh hal-hal berikut:
a. Sebuah kartel internasional berpeluang lebih besar untuk berhasil dalam menentukan harga jika komoditi yang mereka kuasai tidak memiliki subtitusi;
b. Peluang tersebut akan semakin besar apabila jumlah produsen, negara, atau pihak yang terhimpun dalam kartel relatif sedikit.

4. Dumping

Dumping adalah ekspor dari suatu komoditi dengan harga jauh di bawah pasaran, atau penjualan komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan domestiknya. Dumping diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu:
a. Dumping terus-menerus atau international price discrimination adalah kecenderungan terus-menerus dari suatu perusahaan monopolis domestik untuk memaksimalkan keuntungannya dengan menjual suatu komoditi dengan harga yang lebih tinggi di pasaran domestik, sedangkan harga yang dipasangnya di pasar luar negeri sengaja dibuat lebih murah;
b. Dumping harga yang bersifat predator atau predatory dumping praktek penjualan komoditi di bawah harga yang jauh lebih murah ketimbang harga domestiknya. Proses dumping ini pada umumnya berlansung sementara, namun diskriminasi harganya sangat tajam sehingga dapat mematikan produk pesaing dalam waktu singkat;
c. Dumping sporadis atau sporadic dumping adalah suatu komoditi di bawah harga atau penjualan komoditi itu ke luar negeri dengan harga yang sedikit lebih murah daripada produk domestik, namun hanya terjadi saat ingin mengatasi surplus komoditi yang sesekali terjadi tanpa menurunkan harga domestik.

5. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran lansung atau pemberian keringanan pajak dan bantuan subsidi pada para eksportir atau calon eksportir nasional, dan atau pemberian pinjaman berbunga rendah kepada para pengimpor asing dalam rangka memacu ekspor suatu negara. Analisis subsidi ekspor disajikan secara grafis pada grafik berikut ini :


Dalam kondisi perdagangan bebas, harga yang berlaku adalah Px=$3,5. Dalam kondisi tersebut, negara 2 yang merupakan sebuah negara kecil akan memproduksi komoditi X sebanyak 35 unit (A’C’), sebagian di antaranya yakni sebanyak 20 unit akan dikonsumsi sendiri (A’B’), sedangkan sisanya 15 unit akan diekspor (B’C’). namun setelah pemerintah negara 2 memberikan subsidi ekspor sebesar $0,5 untuk setiap unit komoditi X yang diekspor, maka Px meningkat menjadi $4/unit bagi para produsen dan konsumen domestik. Sementara itu harga yang dihadapi oleh produsen dan konsumen luar negeri tetap. Berdasarkan tingkat harga baru Px=$4 tersebut, para produsen di negara 2 akan meningkatkan produksi komoditi X hingga (G’J’). sementara itu para konsumen yang menghadapi harga yang lebih mahal akan menurunkan konsumsinya menjadi 10 unit (G’H’), sehingga jumlah komoditi X yang diekspor juga meningkat menjadi 30 unit (H’J’). kondisi ini mengakibatkan kerugian bagi konsumen domestik sebesar $7,5 (luas bidang a’+b’), sedangkan produsen memperoleh keuntungan tambahan sebesar $18,75 (luas bidang a’+b’+c’). selain itu, pemerintah yang memberikan subsidi akan memikul kerugian sebesar $15 (B’+C’+D’). secara keseluruhan kerugian yang dialami negara 2 (negara proteksi) mencapai $3,75 yang setara dengan penjumlahan luas segitiga B’H’N’ = b’ = $2,5 dan C’J’M’ = d’ = $1,25.

B. Tinjauan Atas Pengaturan-Pengaturan Pembatasan Ekspor Secara Sukarela Di Sejumlah Negara Maju

1. Hasil penelitian yang telah dilaksanakan baru-baru ini mengenai dampak dari pembatasan ekspor secara sukarela yang dilakukan di negara-negara maju mengungkapkan bahwa sekitar 67% biaya atau kerugian yang muncul dari kebijakan ini ditanggung oleh konsumen, sehingga ini terhitung sebagai rente yang diperoleh produsen. Dengan kata lain, bagian terbesar dari biaya yang terkandung dalam instrumen lebih merupakan alih pendapatan ke pihak luar, di samping itu juga kerugian berupa kemerosotan efisiensi. Hal ini menegaskan bahwa dari sudut pandang nasional, kebijakan ini lebih merugikan daripada tarif.

2. Upaya Washington Untuk Membatasi Arus Ekspor Mobil Jepang Ke Amerika Serikat
Lonjakan tajam harga minyak dan krisis bahan bakar di Amerika pada tahun 1979 mebuat selera pasar bergeser ke mobil berukuran kecil. Jepang sebagai produsen mobil berukuran kecil pun mulai mengekspor produknya ke Amerika. Hal ini menyebabkan tingkat produksi otomotif di Amerika menurun. Untuk melindungi industri domestiknya, Amerika mengadakan perjanjian pembatasan impor dengan Jepang pada tahun 1981. Sebagai tindak lanjut perjanjian ini, produsen mobil Amerika Serikat berusaha meningkatkan efisiensi dan memperbaiki kualitasnya, walaupun dengan begitu harga satuan produknya menjadi relatih lebih tinggi. Perusahaan-perusahaan Jepang sendirimembiarkan diri dipaksa secara tidak lansung untuk menjual hasil produksinya dengan harga yang lebih mahal, sehingga mereka dapat menikmati margin laba yang lebih besar dari setiap unit mobil yang dijualnya pada konsumen Amerika.
Hal tersebut tentu saja merugikan konsumen Amerika yang terpaksa mebayar lebih mahal untuk mendapatkan satu unit mobil. Akhirnya sejak tahun 1985, Amerika tidak lagi menuntut pembatasan ekspor otomotif dari Jepang, namun Jepang secara sepihak membatasi ekspor mobilnya secara sengaja. Pada tahun 1990-an, perusahaan-perusahaan mobil Jepang melakukan investasi besar-besaran di Amerika dengan membangun pabrik-pabrik perakitan di Amerika. Tanpa memacu ekspornya, Jepang telah dapat menjual begitu banyak mobil di Amerika Serikat melalui pabrik-pabrik yang terdapat di negara itu. Dengan demikian, melalui investasi lansung, perusahaan-perusahaan Jepang mampu mengatasi ancaman hambatan perdagangan dan kontroversi di masa mendatang.
Penelusuran dampak-dampak dari pengendalian ekspor secara sukarela ini cukup rumit karena adanya beberapa faktor yang berpengaruh. Pertama, mobil-mobil Jepang dan Amerika bukan merupakan subtitusi sempurna. Kedua, sampai tingkat tertentu industri Jepang memberikan reaksi atas pembatasan ini dengan meningkatkan kualitas dan menjual mobil-mobil yang lebih mahal dengan memberikan aksesori tambahan. Ketiga, industri mobil bukan merupakan pasar persaingan sempurna.

3. Praktek Pemberian Subsidi Pertanian Di Negara-Negara Industri
Negara-negara industri maju memberikan subsidi pada produsen di sektor pertaniannya dalam jumlah besar dan cenderung meningkat tiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan negara-negara maju memproduksi barang pertanian lebih banyak dari kesanggupan membelinya. Untuk mengatasi peningkatan cadangan yang nyaris tak terkendali, mereka mengekspor kelebihan produksi pertaniannya. Karena harga penyangga barang tersebut lebih tinggi dari harga dunia, maka pemerintah negara majau memberikan subsidi ekspor untuk menghilangkan perbedaan harga dan dapat mengekspor hasil produksinya. Subsidi tersebut cenderung menekan harga dunia dan akibatnya meningkatkan kebutuhan dana subsidi.

4. Proteksi Terkendali Di Amerika Serikat Dan Negara-Negara Lain
Proteksi terkendali dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
¤ Langkah-langkah pengamanan (safeguards), adalah pemberian dukunga khusus bagi para produsen domestik yang terpukul oleh tekanan persaingan impor yang dianggap tidak jujur atau tidak wajar
¤ Pajak pengimbangan (countervailling duties), adalah tarif tambahan yang dikenakan terhadap produk-produk impor tertentu yang dianggap memiliki daya saing karena didukung subsidi ekspor dari negara asalnya untuk menghilangkan selisih harga yang timbul akibat subsidi.
¤ Tindakan anti-dumping, adalah langkah yang diambil pemerintah suatu negara untuk mengatasi dumping yang dilakukan negara pengekspor.

5. Hambatan-Hambatan Perdagangan Nontarif Di Amerika Serikat, Uni Eropa, Dan Jepang

Perdagangan dunia liberal yang telah berjalan baik sejak Perang Dunia II dianggap telah berperan penting bagi peningkatan kesejahteraan dunia. Namun kini berbagai hambatan nontarif menjadi ancaman besar bagi keberadaan dan perkembangan sistem perdagangan dunia liberal.

C. Putaran Uruguay
Putaran Uruguay adalah babak 8 negosiasi perdagangan multilateral (MTN) dilakukan dalam kerangka Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT), mulai 1986-1994 dan merangkul 123 negara sebagai "pihak kontraktor". Putaran Uruguay mengubah GATT ke Organisasi Perdagangan Dunia.
Putaran diberlakukan pada tahun 1995 dan telah diimplementasikan selama periode sampai 2000 (2004 dalam kasus negara berkembang pihak kontraktor) di bawah arahan administratif baru dibuat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Putaran Uruguay tentang Perjanjian Pertanian, yang dikelola oleh WTO, membawa perdagangan pertanian lebih lengkap di bawah GATT. Putaran Uruguay menyebabkan perubahan pembatasan kuantitatif untuk tarif dan penurunan tarif secara bertahap. Perjanjian tersebut juga memberlakukan aturan dan disiplin pada subsidi ekspor pertanian, subsidi domestik, dan sanitasi dan phytosanitary (SPS) tindakan.
Hasil dari Putaran Uruguay antara lain :
1. Soal tarif. Negara-negara anggota sepakat untuk menurunkan tarif yang selama ini masih diberlakukan untuk produk-produk industri dari rata-rata 4.7% menjadi 3 %, sedangkan proporsi produk yang dibebaskan dari tarif akan ditingkatkan dari 20-22 % menjadi 40-45 %. Tarif untuk beberapa sektor tertentu dihapuskan sama sekali misalnya untuk sektor farmasi, peralatan, konstruksi, perlengkapan medis, produk kertas, dan baja.
2. Soal kuota, Tingkat tarif untuk produk pertanian turun untuk negara berkembang dari menjadi 24% dan untuk negara industri menjadi 36%. Sedang tarif untuk tekstil turun menjadi 25%.
3. Soal tindakan anti-dumping. Putaran Uruguay menetapkan ketentuan yang lebih tegas dan cepat, meskipun tidak melarang penggunaan politik dumping.
4. Mengenai subsidi, volume pertanian yang disubsidi dikurangi hingga 21% dalam periode 6 tahun. Sedangkan subsidi pemerintah untuk kegiatan riset industri yang bersifat penelitian dasar dibatasi 50% dari total biaya riset terapan.
5. Mengenai ketentuan pengaman khusus, negara-negara masih dimungkinkan untuk meningkatkan tarif atau melakukan restriksi untuk perdagangan tertentu guna meredam lonjakan impor yang diperkirakan dapat memukul perindustrian domestik, kecuali dalam bidang kesehatan.
6. Mengenai hak cipta, Putaran Uruguay menetapkan bahwa hak cipta memiliki masa 20 tahun, namun ada kelonggaran membayar royalty selama 10 tahun untuk sektor industri farmasi selama 10 tahun.
7. Mengenai perdagangan sektor jasa, dalam hal ini Amerika gagal memperoleh akses untuk jasa perbankan di negara Jepang, Korea Selatan dan beberapa negara berkembang lainnya. Selain itu Amerika juga gagal memaksa Perancis dan juga negara anggota Uni-Eropa lain agar mengahapuskan hambatan-hambatan masuknya film-film dan acara Amerika secara bebas.
8. Mengenai industri lain pada umumnya, Amerika dan negara Eropa lain sepakat membatasi subsidi pemerintah bagi subsidi pemerintah bagi pesawat terbang sipil, pembukaan pasar telepon jarak jauh, dan pembatasan subsidi bagi produsen baja, dan Amerika juga membicarakan tentang pembukaan pasar chip semikonduktor di Jepang.
9. Mengenai aspek-aspek investasi yang berkenaan dengan perdagangan. Putaran Uruguay sepakat menghilangkan berbagai persyaratan bagi para investor luar negeri, misalnya untuk membeli suku cadang lokal atau mengadakan ekspor senilai impornya.
10. Rencana pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, negara peserta Putaran Uruguay sepakat untuk membentuk WTO menggantikan GATT.

3 comments:

keiza mengatakan...

thanks banget ya..ngebantu banget buat tugas gw

Anonymous mengatakan...

Makasih ya. Mid semester gue terbantu karena artikel ini.

Dunia blog dunia persahabatan tanpa batas mengatakan...

tank's banget om,,
artikel nya sangat bermanfaat.
salam kenal,

Posting Komentar