Kamis, 09 Desember 2010

[BAB 1] AUDITING : TINJAUAN SEKILAS

AUDITING : TINJAUAN SEKILAS

oleh :
ALvin A. Arens
Randal J. Elder
Mark S. Beasley

BAB I
AUDITING TINJAUAN SEKILAS

Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang telah ditetapkan yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Beberapa keyword dari definisi tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
 Entitas Ekonomi, adalah satuan usaha yang legal seperti PT,CV, Fa, lembaga pemerintah, atau perusahaan perorangan .
 Pengumpulan dan pengevaluasian bukti .
 Bukti-bukti merupakan segala sesuatu yang merupakan informasi yang digunakan auditor seperti pernyataan lisan dari auditee , komunikasi tertulis dan pengamatan .
 Orang yang kompeten dan independen maksudnya adalah orang yang mempunyai kemampuan dan sikap mental yang independen .
 Pelaporan sebagai alat penyampaian temuan-temuan kepada auditee .

Akuntansi berfungsi menyajikan informasi kuantitatif untuk pengambilan keputusan . Sementara dalam auditing, aturan-aturan akuntansi menjadi kriteria untuk membandingkan kesesuaian informasi. Dengan demikian, akuntansi dan auditing berbeda dalam esensinya.

Jenis Audit

1. Audit Atas Laporan Keuangan/Financial Audit adalah audit yang bertujuan untuk menentukan kesesuaian informasi terukur yang akan diverifikasi dengan kriteria tertentu sepeti GAAP atau Standar Akuntansi yang berlaku umum ( PSAK).
2. Audit Operasional adalah penelaahan bagian dari prosedur atau metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitasnya .Hasilnya berupa rekomendasi perbaikan operasi.
3. Audit Ketaatan adalah audit atas ketaatan auditee terhadap prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan baik aturan yang ditetapkan perusahaan maupun aturan yang ditetapkan oleh atau dengan pihak luar seperti pemerintah , bank , kreditor atau pihak lainnya. Audit atas laporan keuangan pada hakekatnya adalah audit ketaatan terhadap prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Jenis Auditor

1. Kantor Akuntan Publik Terdaftar, yaitu auditor yang mempunyai tanggung jawab atas kinerja audit laporan keuangan bagi semua perusahaan publik, perusahaan-perusahaan besar dan beberapa perusahaan kecil dan organisasi nirlaba.
2. Auditor Pemerintah, yaitu auditor yang mempunyai tanggung jawab mengevaluasi efisiensi, efektifitas, dan keekonomisan dari program/proyek pemerintah. Di Indonesia ada beberapa lembaga yaitu BPKP, BEPEKA, serta Itjen pada departemen-departemen pemerintah .
3. Auditor Pajak, yaitu auditor yang bertanggung jawab melaksanakan pemeriksaan atas tercapainya penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan perpajakan. Di Amerika ada Internal Revenue Service ( IRS ), sementara di Indonesia dilaksanakan oleh KPP dan Karikpa sebagai tenaga teknis pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ).
4. Internal Auditor, yaitu auditor yang bekerja di suatu perusahaan untuk melaksanakan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan. Sebagai contoh di BUMN-BUMN di Indonesia ada unit SPI yang menangani hal tersebut.

Kebutuhan akan Auditing

Jasa auditing yang digunakan di kalangan pengusaha, pemerintah, dan lain-lain pada hakikatnya adalah untuk mengurangi risiko informasi antara dua pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini adalah manajemen sebagai pembuat laporan dan user sebagai pemakai laporan. Hal ini karena semakin kompleksnya kondisi masyarakat yang memungkinkan para pengambil keputusan akan memperoleh informasi yang tidak dapat dipercaya dan tidak dapat diandalkan yang secara umum disebabkan oleh 4 hal yaitu:
 Hubungan yang tidak dekat (Jauhnya sumber informasi) antara penerima dan pemberi informasi .
 Sikap memihak/bias dan motif lain yang melatarbelakangi pemberian informasi.
 Data yang berlebihan
 Transaksi pertukaran yang kompleks

Untuk menanggulangi risiko informasi tersebut ada tiga cara yang dapat dilaksanakan :
 Verifikasi Informasi oleh pihak pemakai/pengguna informasi
 Pengguna informasi menanggung risiko informasi secara bersama-sama dengan manajemen
 Dilakukan audit atas Laporan Keuangan .


Aktivitas Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik terutama melaksanakan empat jenis jasa, yaitu :
• Atestasi, di mana KAP mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan pernyataan tertulis yang telah dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain.Terdapat tiga jenis atestasi yaitu : audit laporan keuangan historis , review/penelaahan laporan keuangan historis dan jasa atestasi lainnya .
• Jasa Perpajakan berupa SPT PPh, PBB, PPN , perencanaan perpajakan dan jasa perpajakan lainnya.
• Konsultasi Manajemen yaitu dalam peningkatan aktivitas operasi .
• Jasa Akuntansi dan Pembukuan .

Ketiga jasa terakhir sering disebut sebaga jasa non assurance.


AICPA
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) atau di Indonesia IAI mempunyai tiga fungsi utama yaitu :
1. Penetapan Standar dan Aturan, ada empat bidang utama dalam auditing yang perlu dibuat standar aturannya yaitu ; Standar Audit , Standar Kompilasi dan Penelaahan Laporan Keuangan , Standar Atestasi Lainnya, Kode Etik Profesi .
2. Penelitian dan Publikasi. Kegiatan ini menghasilkan jurnal -jurnal seperti jurnal berkala , jurnal akuntansi dan lain-lain.
3. Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik/USAP
4. Pendidikan lanjutan .

Terdapat tiga persyaratan utama untuk menjadi akuntan public bersertifikat yaitu persyaratan pendidikan, persyaratan ujian akuntan dan persyaratan pengalaman.


Standar Auditing yang berlaku umum/GAAS

GAAS merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Terdiri dari sepuluh standar yang terdiri dari tiga bagian besar (Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar Pelaporan).
yaitu :
A. Standar Umum, merupakan kualifikasi dan perilaku umum yang terdiri dari :
1. Keahlian dan pelatihan teknis yang cukup .
2. Independensi dalam sikap mental .
3. Kemahiran profesional yang cermat dan seksama .
B. Standar Pekerjaan Lapangan, meliputi :
1. Perencanaan dan supervisi yang pantas .
2. Pemahaman yang cukup tentang struktur pengendalian intern.
3. Bahan bukti kompeten yang cukup .

C. Standar Pelaporan, pelaporan hasil audit yang meliputi :
1. Apakah laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
2. Keadaan dimana standar akuntansi tidak diikuti secara konsisten .
3. Kecukupan pengungkapan informasi .
4. Pernyataan pendapat terhadap laporan keuangan secara keseluruhan .

Pengendalian Mutu/Quality Control

Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu mentaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya.
Komite standar pengendalian mutu menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yaitu :
1. Independensi
2. Penugasan para auditor, dalam hal ini harus memiliki kemampuan dan pelatihan teknis yang memadai
3. Konsultansi , auditor harus meminta petunjuk dari ahli bila menemui kesulitan dalam pelaksanaan auditing
4. Supervisi
5. Pengangkatan Auditor
6. Pengembangan profesional
7. Promosi
8. Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan klien
9. Inspeksi, diperlukan untuk penunjang delapan unsur diatas .

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi Kantor Akuntan Publik ( tiga persyaratan pertama juga berlaku bagi KAP yang tidak menjadi anggota forum) yang ditetapkan AICPA dengan divisinya yaitu SEC dan Kantor Akuntan Publik atau di Indonesia Forum IAI - SAP yaitu :
1. Ketaatan pada standar pengendalian mutu .
2. Penelaahan sejawat ( peer review ) , harus dari KAP lain yang memenuhi persyaratan
3. Pendidikan lanjutan
4. Rotasi partner
5. Penelaahan oleh partner lain
6. Larangan pemberian atas jasa tertentu
7. Pelaporan ketidaksepakatan
8. Pelaporan jasa konsultasi manajemen.

Securities and Exchange Comission (SEC) atau Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) sebagai suatu badan pemerintah yang menangani pasar modal , dibentuk guna membantu para investor untuk mendapatkan informasi andal untuk membuat keputusan investasi . Perusahaan yang bermaksud menerbitkan efek ( Go Publik ) wajib menyampaikan laporan tahunan rinci pada BAPEPAM .



Baca Juga:
Bab 1 Auditing : Tinjauan Sekilas
Bab 3 Auditing : Etika Profesi
Bab 4 Auditing : Kewajiban Hukum
Bab 5 Auditing : Tujuan dan Tanggung Jawab Auditing
Bab 6 Auditing : Bukti Audit
Bab 13 Auditing : Test Penjualan dan Siklus Penagihan
Bab 14 Auditing : Audit Sampling for Test of Details of Balance

0 comments:

Posting Komentar