Jumat, 03 Desember 2010

Upaya Peningkatan pelayanan Publik - 2

Upaya Peningkatan pelayanan Publik - 2


Melanjutkan dari upaya peningkatan pelayanan publik. Tapi kali ini lebih mengarah pada ikhtisar dari upaya peningkatan pelayanan publik

Jadi dalam upaya peningkatan pelayanan publik sendiri terdapat hal-hal perlu diperhatikan, antara lain :

1. Rancangan Undang-undang tentang Pelayanan Publik yang dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik harus segera disahkan.

2. Di era demokratisasi dan desentralisasi saat ini, seluruh perangkat birokrasi, perlu menyadari bahwa pelayanan berarti pula semangat pengabdian yang mengutamakan efisiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun, yang dimanifestasikan antara lain dalam perilaku "melayani, bukan dilayani", "mendorong, bukan menghambat", "mempermudah, bukan mempersulit", "sederhana, bukan berbelit-belit", "terbuka untuk setiap orang, bukan hanya untuk segelintir orang". Pemerintah harus merubah paradigma lamanya dari yang dilayani menjadi pelayanan dan pengabdi masyarakat.

3. Penguatan kelembagaan untuk meningkatkan pengelolaan kualitas pelayanan pubik ini ditujukan pada pelayanan publik dengan model satu pintu dan pelayanan yang berbasis pada pelayanan administrasi dokumen. Model ini terbagi menjadi empat model yaitu :

a) model kelembagaan, yang mana model ini difungsikan sebagai frontline dari dinas-dinas yang ada untuk menjadi satu-satunya lembaga yang berhubungan dengan masyarakat yang memerlukan berbagai perijinan;

b) model pengelolaan organisasi pelayanan publik untuk memberdayakan lembaga pelayanan publik dalam mengoptimalkan fungsi pelayanan publik sehingga sesuai dengan perkembangan tuntutan perkembangan ekonomi, politik, sosial, dan budaya;

c) model siklus layanan yaitu instansi/unit terkait tetap melaksanakan kewenangan dan tugas-fungsinya, serta dapat menempatkan petugasnya pada tempat tersebut. Akan tetapi agar proses keseluruhan pelayanan dapat berjalan sinkron, maka kegiatan pelayanan dan masing-masing instansi/unit terkait diatur dalam suatu prosedur dalam rangkaian proses kegiatan yang terkoordinasi dalam mekanisme tata urutan kerja yang tertentu pada satu lokasi/tempat di bawah satu atap tersebut, dan

d) model standar pelayanan minimal yaitu proses pelayanan umum, agar benar-benar dapat berpihak kepada masyarakat yang sangat memerlukan layanan yang prima. Di antaranya adalah dengan menerapkan sendi-sendi Tatalaksana Pelayanan Umum yang meliputi prinsip-prinsip pelayanan publik.


4. Pedoman dalam perumusan tatalaksana dan penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum. Keempat model tersebut diperkuat oleh 3 faktor utama yaitu faktor kepemimpinan, faktor sistem atau organisasi dan faktor budaya masyarakat. Faktor kepemimpinan dapat merupakan kumpulan dari 2 aspek yaitu aspek capability (kesanggupan) dan aspek abilty (kemampuan). Faktor sistem atau organisasi terdiri dari 3 aspek yaitu aspek siklus layanan, kelembagaan dan sumber daya. Aspek siklus layanan adalah aspek di mana pelanggan atau pengguna secara langsung dapat menilai kinerja palayanan yang diberikan oleh suatu instansi karena pelanggan tersebut mengikuti aliran proses pelayanan. Aspek kelembagaan itu sendiri dapat dikelompokkan menjadi kewenangan, struktur organisasi dan koordinasi antar lembaga. Selanjutnya aspek sumber daya terdiri dari keuangan, SDM, teknologi dan aspek fisik (infrastruktur). Faktor socio culture dipengaruhi oleh partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas.


5. Peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan di daerah-daerah seyogyanya dapat diwujudkan melalui terbentuknya komitmen moral yang tinggi dari seluruh aparatur daerah dan dukungan stakeholder lainnya. Kuatnya komitmen kepemimpinan khususnya para kepala daerah dengan didukung oleh staf atau tim internal yang berfungsi sebagai pemikir dan mitra dialog kepala daerah, secara signifikan akan mampu mengoptimalisasi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerahnya. Tim internal pemerintah daerah yang bersangkutan berposisi sebagai pembaharu dalam sistem birokrasinya. Tim tersebut dapat terdiri dari para kepala dinas atau pejabat-pejabat yang memiliki visi dan misi serta strategis yang sama dengan kepala daerah yang bersangkutan. Selain tim internal pemerintah daerah, seyogyanya keterlibatan stakeholder lainnya (tim eksternal) perlu dilibatkan guna memberikan masukan, evaluasi dan saran-saran yang berguna bagi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik.

6. Selain kepemimpinan dan tim yang tangguh, peningkatan pelayanan publik juga dipengaruhi oleh aspek kejelasan dan kepastian proses pelayanan seperti prosedur (mekanisme), biaya, hasil yang diperoleh dan waktu. Secara internal kelembagaan, aspek kuatnya kewenangan yang dimiliki sebuah isntitusi yang mampu menkoordinasikan lembaga-lembaga lain dan menjadi leading sector bagi instansi lain diyakini dapat menjadi faktor penggerak hubungan antarkelembagaan. Dukungan kejelasan job desc dari struktur yang ada dapat semakin memperkokoh instansi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

7. Sumber daya yang ada merupakan daya dukung yang signifikan demi lancarnya pelayanan yang berkualitas. SDM atau karyawan yang terampil, memiliki wawasan serta sisi kemanusiaan yang kuat misalnya empati adalah faktor utama dari sumber daya yang harus dimiliki terlebih dahulu. Guna menjalankan organisasi memerlukan daya dukung keuangan dan teknologi maju terutama di bidang ICT dan tampilan fisik seperti gedung yang feasible dapat mempengaruhi citra kuatnya komitmen pemda dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakatnya.

8. Di lain pihak dukungan warga masyarakat baik perseorangan atau badan seperti asosiasi LSM ataupun kelompok kritis lainnya dapat mempercepat laju proses peningkatan kualitas pelayanan publik. Di kedua daerah yang diteliti, partisipasi warga cukup kuat dan terjadi hubungan yang harmonis kritis antara penyedia dan penerima pelayanan publik


Atas dasar tersebut, hal-hal yang kiranya perlu dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah adalah:

1. Untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan publik yang berkualitas pemerintah daerah sebaiknya merubah paradigma berpikir dan bertindak yang ada di birokrasi daerah dari paradigma dilayani, pangreh praja, memerintah dan menguasai menjadi paradigma melayani, pelayan masyarakat, memfasilitasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelayanan publik.

2. Memperkuat kewenangan lembaga/unit pelayanan sehingga dapat menjalankan koordinasi dengan instansi-instansi lainnya yang ada di daerah tersebut. Kelembagaan (unit pelayanan terpadu satu atap) difungsikan sebagai frontline dari dinas-dinas yang ada untuk menjadi satu-satunya lembaga yang berhubungan dengan masyarakat yang memerlukan berbagai perizinan. UPTSA ini bertugas antara lain menerima berkas permohona izin, meneliti kelengkapan persyaratan, sebagai koordinator bersama-sama dengan dinas teknis terkait melakukan accessment atau peninjauan lapangan dan membuat draft keputusan serta memberikan izin yang telah disahkan atau diputuskan oleh dinas teknis terkait

3. Melibatkan masyarakat untuk secara aktif mengawasi, mengevaluasi, dan memberi masukan akan menumbuhkan suasana hubungan antara warga dengan pemberi pelayanan terbina secara harmonis di mana sikap birokrasi menjadi lebih terbuka, jujur, transparan, serta tidak diskriminatif.

0 comments:

Posting Komentar