Sabtu, 16 April 2011

Sekilas Hukum Perdata - Bezit & Eigendom

Sekilas Hukum Perdata - Bezit & Eifendom



A. Bezit
Bezit adalah suatu keadaan dimana seseorang menguasai sesuatu benda baiksendiri maupun dengan perantaraan orang lain seolah-olah benda itu adalah miliknya sendiri. Orang yang menguasai atau bertindak seolah-olah benda itu miliknya disebut bezitter.
Syarat untuk adanya bezit ada 2 unsur, yaitu unsur keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda (corpus), dan unsur kemauan orang yang menguasai benda tersebut untuk memilikinya (animus) atau berakal sehat. Bezit sendiri harus dibedakan dengan detentie, dimana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum antara yang bersangkutan (detentor) dengan pemilik (eigenaar) benda itu. Bilamana bezit berada pada pemilik benda itu sendiri, orang itu dinamakan bezitter-eigenaar.

Bezit memiliki 2 macam fungsi, yaitu :
1. Fungsi Polisionil, maksudnya adalah bezit itu mendapat perlindungan hukum, tanpa mempersoalkan siapa sebenarnya pemilik sejati benda itu.
2. Fungsi zakenrechtelijk, maksudnya adalah bahwa setelah bezit itu berjalan beberapa waktu tanpa adanya protes, bezit itu berubah menjadi eigendom, yaitu dengan melalui lembaga verjaring.

Cara untuk memperoleh bezit ada 2 macam :
1. Dengan bantuan orang lain yang membezit dahulu, yaitu dengan jalan traditio (penyerahan bendanya) dari bezitter yang lama kepada bezitter yang baru.
2. Dengan tanpa bantuan orang lain yang membezit lebih dahulu, yaitu dengan jalan occupatio (pengambilan bendanya).

Bezitter ada yang beritikad baik (te goeder trouw) atau bezitter benar-benar mengira bahwa benda yang dikuasainya adalah miliknya sendiri dan bezitter yang beritikad tidak baik (te kwader trouw) atau bezitter yang mengetahui bahwa benda yang dikuasainya itu bukan miliknya (contoh: barang curian).

Bezitter baik yang beritikad baik maupun yang tidak baik mendapat perlindungan dari undang-undang, namun perlindungan itu berbeda berkaitan dengan fungsi zakenrechtelijk bezit dalam 3 hal berikut :
1. Kemungkinan untuk menjadi eigenaar;
2. Hak untuk memetik hasilnya dari bendanya itu;
3. Hak untuk mendapat penggantian kerugian berupa ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk benda yang bersangkutan.
Bagi bezitter yang beritikad baik memperoleh ketiga hak tersebut sedangkan bezitter yang beritikad tidak baik hanya memperoleh hak yang kedua saja.

Perlindungan yang sama-sama diberikan oleh undang-undang baik terhadap bezitter yang beritikad baik maupun yang tidak baik ialah yang disebutkan dalam pasal 548 ayat (1) dan (4) BW untuk bezitter yang beritikad baik, dan dalam pasal 549 ayat (1) dan (3) BW untuk bezitter yang beritikad tidak baik. Pasal-pasal BW ini menentukan:
e. bahwa mereka selama tidak ada gugatan dianggap sebagai pemilik sejati;
f. bahwa apabila mereka diganggu dalam hal menguasai bendanya, meerka harus dibebaskan dari gangguan itu, atau apabila mereka kehilangan daya untuk menguasai bendanya, mereka dipulihkan kembali alam keadaan dapat menguasai benda itu.
Perlindungan sub a berarti kalau ada orang yang merasa sebagai pemilik sejati, untuk dapat menguasai kembali benda miliknya itu, ia harus menggugat bezitter di muka Pengadilan dan harus membuktikan bahwa bezitter bukan pemilik sejati benda itu. Bilamana hal ini tidak dapat dibuktikan atau bezitter dapat menangkis, bezitter tetap dianggap sebagai pemilik sejati.

Perlindungan sub b berarti bahwa bezitter dalam hal dua macam gangguan itu dapat bertindak dengan perantaraan hakim melawan semua pengganggu siapapun juga. Gugatan ini dinamakan bezitsactie yang hanya dapat dilakukan bezitter dengan tujuan untuk memulihkan kembali keadaan kekuasaan bezitter, Menurut pasal 565 dan 558 BW, gugatan ini harus diajukan dalam tenggang waktu satu tahun, sebab hak bezit dapat dinyatakan hilang apabila orang lain dapat menguasai benda iti selama satu tahun dan bezitter tinggal diam saja (Pasal 545 BW).

Kalau seorang ahli hukum Belanda yang bukan seorang sembarangan, yaitu Mr, Sulying, guru besar pada Perguruan Tinggi di Utrecht, dalam bukunya Zakenrecht halaman 118 mengatakan terus terang, bahwa pasal-pasal dari Burgerlijk Wetboek, yang mengenai bezitsacties sebaiknya harus selekas mungkin dilenyapkan, sehingga mudah dimengerti, bahwa Indonesia, yang dengan Hukum Adatnya pada hakikatnya menjauhkan diri dari peraturan yang dibelit-belit, sama sekali tidak membutuhkan peraturan seperti itu, bagian burgerlijk wetboek yang mengenai bezitsacties ini sudah terang masuk golongan peraturan Hukum Barat yang kalau tiba saatnya untuk mengkodifisir Hukum Perdata di Indonesia, tidak akan ditiru.

Khusus mengenai bezit terhadap benda bergerak, berlaku asas yang tercantum pada Pasal 1977 ayat (1) BW yang menyatakan :
Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa, maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.

Pasal 1977 BW mengandung ketentuan tentang verjaring yaitu extinctieve verjaring dengan waktu nol tahun sehingga bezit benda bergerak diatur dalam buku IV BW bukan buku II BW. Terhadap perumusan Pasal 1977 ayat (1) BW itu kemudian timbul beberapa macam pendapat yang memberikan penafsiran terhadap kedudukan bezit mengenai benda bergerak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1977 ayat (1) BW itu. Ada dua macam pendapat yang terkenal dengan teorinya masing-masing yaitu :
a. Eigendeomtheorie
Memberikan penafsiran secara gramatikal terhadap pasal 1997 ayat (1) BW dan dikemukakan oleh Meijers. Menurut teori ini bezit terhadap benda bergerak sebagai alas hak (hak) yang sempurna. Sedangkan hak yang paling sempurna adalah eigendom. Jadi, bezit terhadap benda bergerak sama dengan eigendom (bezitter sama dengan eigenaar).
b. Legitimate-theorie
Dikembangkan oleh scholten yang berpendapat bahwa bezit tidak sama dengan eigendom. Akan tetapi, menurut teori ini barangsiapa yang membezit benda bergerak dengan itikad yang baik/jujur, ia dalam keadaan aman. Jadi keadaan bezit itu fungsinya mengesankan bezitter dari benda itu sebagai eigenaar (orang yang memiliki hak penuh).
Adanya ketentuan pasal 1977 ayat (1) BW dimaksudkan untuk menjaga kelancaran lalulintas hukum di tengah masyarakat jangan sampai terhambat.
Pengecualian dari pasal 1977 ayat (1) BW termuat dalam Pasal 1977 ayat (2) yang pada pokoknya menentukan bahwa perlindungan yang diberikan Pasal 1977 ayat (1) tidak berlaku bagi barang-barang yang hilang atau dicuri. Barangsiapa yang kehilangan atau kecurian sesuatu barang, di dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak hari hilangnya atau dicurinya barang itu, berhak meminta kembali miliknya, dari setiap orang yangmemegangnya (hak revindicatie). Pemilik barang tidak diwajibkan membayar ganti kerugian kepada pemegang barang untuk uang yang telah dibayarkan guna membelinya, kecuali barang itu dibelinya di pasar tahunan atau pasar lainnya, di pelelangan umum, atau seorang pedagang yang lazim memperdagangkan barang-barang demikian, pemilik barang harus mengembalikan harga barang yang telah dibayar oleh pemegang abrang itu (Pasal 582 BW).
Bezit akan berakhir karena hal-hal yang disebutkan dalam pasal 543,544,545,546, dan 547 BW yaitu :
1. Karena bendanya diserahkan sendiri oleh bezitter kepada orang lain;
2. Karena bendanya diambil oleh orang lain dari kekuasaan bezitter dan kemudian selama satu tahun menikmatinya tidak ada gangguan apapun juga;
3. Karena bendanya telah dibuang (dihilangkan) oleh bezitter;
4. Karena bendanya tidak diketahui lagi dimana adanya;
5. Karena bendanya musnah oleh sebab peristiwa yang luar biasa atau karena alam.

B. Hak Milik (Eigendom)
Pengertian hak milik (hak eigendom) disebutkan dalam Pasal 570 BW yang menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berwenang menetapkannya, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak itu untuk kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan pembayaran ganti kerugian.
Pada waktu dulu hak milik dipandang sebagai hak yang benar-benar mutlak yang tidak dapat diganggu gugat (droit inviolable et sacre). Namun, dalam perkembangan hukum selanjutnya, kira-kira sekitar seratus tahun setelah BW dikodifikasikan tahun 1848, sifat hak milik yang mutlak itu tidak dapat dipertahankan lagi, karena dimana-mana timbul ajaran kemasyarakatan yang menginginkan setiap hak milik mempunyai fungsi social (social functie). Sementara itu, timbul berbagai macam peraturan hukum yang membatasi hak milik itu. Dengan demikian, orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda tidak boleh sewenang-wenang dengan benda itu.
Sebagai hak kebendaan yang paling sempurna, hak milik memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1. Hak milik merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak-hak kebendaan yang lain merupakan hak anak terhadap hak milik;
2. Hak milik ditinjau dari kualitasnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya;
3. Hak milik bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik;
4. Hak milik mengandung inti (benih) dari hak kebendaan yang lain. Edangkan hak kebendaan yang lain hanya merupakan bagian saja dari hak milik.
Setiap orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda, berhak meminta kembali benda miliknya itu dari siapapun jugayang menguasainya berdasarkan hak milik itu (Pasal 574 BW). Permintaan kembali yang didasarkan kepada hak milik ini dinamakan revindicatie. Baik sebelum maupun pada saat perkara sedang diperiksa oleh Pengadilan, pemilik dapat meminta supaya benda yang diminta kembali itu disita (revindicatoir beslag).
Mengenai cara memperoleh hak milik dalam BW diatur dalam Pasal 584 yang menyebutkan secara limitative bagaimana cara-cara memperoleh hak milik, seakan-akan tidak ada cara lain untuk memperoleh hak milik tersebut di luar Pasal 584. Padahal macam-macam cara memperoleh hak milik yang disebutkan dalam Pasal 584 BW tersebut hanyalah sebagian saja, dan masih ada cara-cara lain yang tidak disebut Pasal 584 BW.
Cara memperoleh hak milik yang disebutkan dalam Pasal 584 BW :
1. Pengambilan (toegening atau occupatio)
Yaitu cara memperoleh hak milik dengan mengambil benda-benda bergerak yang sebelumnya tidak ada pemiliknya (res nullius), seperti binatang di hutan, ikan di sungai, dan sebagainya.
2. Penarikan oleh benda lain (natrekking atau accessio)
Yaitu cara memperoleh hak milik di mana benda (pokok) yang dimiliki sebelumnya karena alam bertambah besar atau bertambah banyak. Misalnya pohon yang berbuah.
3. Lewat waktu/daluarsa (verjaring)
Yaitu cara memperoleh hak milik karena lampaunya waktu 20 tahun dalam hal ada alas hak yang sah atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak. Lewat waktu ini diatur dalam Pasal 610 BW dan pasal-pasal Buku IV BW tentang pembuktian dan daluarsa. Ada dua macam daluarsa, yaitu:
a. Acquisitieve verjaring
Adalah cara untuk memperoleh hak-hak kebendaan seperti hak milik.
b. Extinctieve verjaring
Adalah cara untuk dibebaskan dari suatu perutangan.
4. Pewarisan (erfopvolging)
Yaitu cara memperoleh hak milik bagi para ahli waris atas boedel warisan yang ditinggalkan pewaris.
5. Penyerahan (levering atau overdracht)
Yaitu cara memperoleh hak milik karena adanya pemindahan hak milik dari seseorang yang berhak memindahkannya kepada orang lain yang memperoleh hak milik itu.
Menurut pendapat umum di kalangan ahli hukum dan para hakim, dalam BW berlaku apa yang dinamakan causal stelsel, dimana sah atau tidaknya peralihan hak milik bergantung kepada sah tidaknya perjanjian obligatoir. Dalam sistem ini perlindungan lebih banyak diberikan kepada pemilik daripada pihak ketiga.
Selanjutnya mengenai levering dari benda bergerak yang tidak berwujud berupa hak-hak piutang dapat dibedakan atas 3 macam :
1. Levering dari surat piutang aan toonder (atas tunjuk/atas bawa), menurut Pasal 613 ayat (3) BW dilakukan dengan penyerahan surat itu.
2. Levering dari surat piutang op naam (atas nama), menurut Pasal 613 ayat (1) dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan (yang dinamakan cessie).
3. Levering dari piutang aan order (atas perintah), menurut Pasal 613 ayat (3) BW dilakukan dengan penyerahan surat itu disertai dengan endosemen, yakni dengan menulis di balik surat piutang yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dialihkan.
Cara memperoleh hak milik yang tidak disebutkan dalam Pasal 584 BW adalah:
1. Pembentukan benda (zaaksvorming), yaitu dengan cara membentuk atau menjadikan benda yang sudah ada menjadi benda yang baru.
2. Penarikan buahnya (vruchttrekking), yaitu dengan menjadi bezitter te goeder trouw suatu benda dapat menjadi pemilik (eigenaar) dari buah-buah.hasil benda yang dibezitnya (lihat Pasal 575 BW).
3. Persatuan atau percampuran benda (vereniging), yaitu memperoleh hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang.
4. Pencabutan hak (onteigening), yaitu cara memperoleh hak milik bagi penguasa (Pemerintah) dengan jalan pencabutan hak milik atas suatu benda kepunyaan seseorang/beberapa orang.
5. Perampasan (verbeurdverklaring), yaitu cara memperoleh hak milik atas suatu benda kepunyaan terpidana yang biasanya dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
6. Pembubaran suatu badan hukum, yaitu cara memperoleh hak milik karena pembubaran suatu badan hukum, dimana anggota-anggota badan hukum yang masih ada memperoleh bagian dari harta kekayaan badan hukum tersebut (Pasal 1665 BW)
Kalau dilihat dari segi sifatnya cara memperoleh hak milik dapat dibedakan atas 2 macam:
1. Secara originair (asli), yaitu memperoleh hak milik bukan berasal dari orang lain yang lebih dahulu memiliki.
2. Secara derivatief, yaitu memperoleh hak milik berasal dari orang lain yang dahulu memiliki atas suatu benda. Jadi memperolehnya dengan bantuan dari orang lain yang mendahuluinya. Cara ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Mereka yang memperoleh hak milik berdasarkan alas hak yang umum yakni para ahli waris, suami dan isteri karena adanya persatuan harta kekayaan dalam perkawinana mereka, anggota-anggota badan hukum yang dibubarkan, dan negara terhadap harta benda yang terlantar.
b. Mereka yang memperoleh hak milik berdasarkan alas hak yang khusus yakni pembeli setelah adanya levering dalam perjanjian jual-beli, cessionaries, legataris, dan lain-lain.
Lazimnya, hak milik atas suatu benda itu hanya dipunyai oleh orang seorang pemilik. Namun ada kemungkinan hak milik atas suatu benda dipunyai oleh beberapa orang yang bersama-sama menjadi pemilik, sehingga terjadi hak milik bersama (medeeigendom) atas suatu benda. Dalam BW hak milik bersama diatur dalam Pasal 573 yang menentukan bahwa membagi suatu benda yang menjadi milik lebih dari seoran, harus dilakukan menurut aturan-aturan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
Hak milik bersama dapat dibedakan atas 2 macam hak yaitu:
1. Hak milik bersama yang bebas (vrije medeeigendom), dalam hak ini orang-orang yang mempunyai hak milik bersama itu tidak ada hubungan selain daripada mereka bersama menjadi pemilik. Misalnya A, B, dan C bersama-sama membeli buku.
2. Hak milik bersama yang terikat (gebonden emedeeigendom), dalam hak ini adanya orang-orang yang bersama-sama menjadi pemilik atas suatu benda itu adalah akibat daripada hubungan satu sama lain yang telah ada sebelumnya.
Perbedaan lain dari kedua hak milik bersama itu adalah dalam hak milik bersama yang bebas ada kehendak beberapa orang yang menjadi pemilik itu untuk bersama-sama memiliki suatu benda. Sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat kehendak untuk bersama-sama menjadi pemilik itu tidak ada atau kecil sekali.
Umumnya para ahli melihat perbedaan antara hak milik bersama yang bebas dan hak milik bersama yang terikat sebagai berikut:
a. Para pemilik di dalam hak milik bersama yang bebas dapat meminta perusahaan dan pembagian terhadap benda yang merupakan hak milik bersama; Sedangkan para pemilik di dalam hak milik bersama yang terikat tidak dapat meminta pemisahan dan pembagian terhadap benda yang merupakan milik bersama itu. Keberatannya di sini mengenai harta peninggalan, dimana para ahli waris dapat meminta pemisahan dan pembagian harta peninggalan tersebut yang justru merupakan hak milik bersama yang terikat.
b. Di dalam hak milik bersama yang bebas, masing-masing orang mempunyai bagian yang merupakan harta kekayaan yang berdiri sendiri, sehingga masing-masing orang tersebut berwenang untuk menguasai dan berbuat apa saja terhadap benda bagiannya tanpa memerlukan izin pemilik yang lain. Sedangkan di dalam hak milik bersama yang terikat, hal yang demikian tidak mungkin, sebab harus mendapat izin dari pemilik-pemilik yang lain.
c. Di dalam hak milik bersama yang bebas tiap-tiap pemilik mempunyai bagian atas benda milik bersama itu; Sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat tiap-tiap pemilik berhak atas seluruh bendanya.
Adapun sebab-sebab yang mengakibatkan hilangnya (hapusnya) hak milik adalah:
1. Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik seperti telah diuraikan di atas;
2. Karena musnahnya benda yang dimiliki;
3. Karena pemilik melepaskan benda yang dimilikinya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya.

Hukum Pajak

Hukum Pajak



Definisi Hukum Pajak
Definisi hukum pajak banyak dikemukan oleh beberapa ahli. Diantaranya adalah:
Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemunggut pajak dan rakatnya sebagai pembayar pajak. (Erly Suandi:2002)

Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui ka negara , sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukummantar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak) (Santoso Brotodiharjo:2003).

Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak. (Bohari:2003,)

Didalam hukum pajak diatur mengenai beberapa hal diantaranya adalah: siapa-siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak, objek-objek apa saja yang menjadi objek pajak, kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah, timbul dan hapusnya hutang pajak, cara penagihan pajak, cara mengajukan banding.

Fungsi Hukum Pajak
Fungsi hukum pajak adalah mengatur bagaimana pemindahan harta dari masyarakat sebagai individu (yang disebut wajib pajak) kepada publik melalui kas negara agar dapat berjalan dengan baik, teratur, tertib dan adil serta tidak menimbulkan kesewenang-wenganan dari pelaksana hukum sehingga fungsi budgetair dari pemungutan pajak dapat terlaksana dengan baik dan adil. (Djoned Gunadi: 2003, 32)

Tujuan Hukum Pajak
Tujuan hukum pajak pada dasarnya adalah merupakan bagian dari tujuan hukum pada umumnya yang sangat luas dan dapat berbeda pendapat antara seorang ahli dengan seorang ahli yang lain. Pada umumnya tujuan hukum adalah meliputi timbulnya ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, kefaedahan atau manfaat dari adanya hukum, kepastian di dalam pelaksanaannya, keadilan umum dan kepastian hukum.


Sistematika Hukum Pajak
Hukum pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formal.

Hukum Pajak Materiil
Hukum pajak materiil adalah norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya. Dengan kata lain hukum pajak materiil mengatur tentang timbulnya, besarnya, terhapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah dengan Wajib Pajak. Contoh dari hukum pajak materiil adalah peraturan yang memuat tentang kenaikan denda, sanksi atau hukuman, dan cara-cara pembebasan dan pengembalian pajak, serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus.(Siti Resmi:2008)

Apabila dalam undang-undang pajak khusus memuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum formal, maka hal ini harus diatur kembali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan. Undang-undang yang memuat hukum pajak material dan formal yaitu;
Undang-undang No.12 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Undang-undang No.18 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Undang-undang No.21 Tahun1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2000 tentang Bea perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pengaturan hukum pajak material dan formal ini mengalami perubahan semenjak adanya Pembaharuan Perpajakan Nasional (tax reform), dimana sebelumnya pengaturan antara Hukum Pajak Material dan Formal dijadikan satu. Hal itu dapat dilihat dalam Ordonansi Pajak Pendapatan (PPd.) 1944, Ordonansi Pajak Perseroan (PPs.) 1925.

Setelah adanya Pembaharuan Perpajakan Nasional tahun 1983, maka hanya ada satu Hukum Pajak Fornal yang digunakan untuk serangkaian Hukum Pajak Material. Pengaturan dengan cara lama mempunayai kelebihan lebih memungkinkan bagi ketentuan Hukum Pajak Formal untuk menyesuaikan dengan karakteristik dari Hukum Pajak Materialnya, dikarenakan yang dilayani oleh Hukum Pajak Formal Hanya satu. Adapun kelemahannya terutama bagi wajib pajak karena akan mempersulit dalam mempelajari dan memahami ketentuan pajak yang bgitu banyak dan beragam. Sedangkan pengaturan seperti yang ada sekarang ini mempunyai kelebihan yakni lebih sederhana dan memudahkan untuk dipelajari dan dipahami, tetapi kelemahannya sulit untuk menyesuaikan dengan ketentuan Hkum Pajak Material yang banyak dan memiliki karakteristik yang beragam, sehingga ketentuan Hukum Pajak Formal itu bersifat ketentuan umum dimana dalam undang-undang pajak material juga disisipkan ketentuan Hukum Pajak Formal tertentu yang merupakan ketentuan khusus. Misal undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan undang-undang tentang Bea Materai.

Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan/ merealisasikan ketentuan hukum material. Hukum pajak formil dimaksudkan untuk memberi perlindungan pada fiskus dan Wajib Pajak, serta memberi jaminan bahwa hukum pajak materiilnya dapat dilaksanakan sesegera mungkin. Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain mengatur mengenai:
Surat pemberitahuan (baik masa maupun tahunan),
Surat Setoran Pajak,
Surat ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil )
Surat Tagihan,
Pembukuan dan pemeriksaan,
Penyidikan,
Surat Paksa,
Keberatan dan Banding,
Sanksi administratif, sanksi pidana, dll.
Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang telah diubah dengan Badan Peradilan Pajak antara lain mengatur mengenai:
Sengketa Pajak
Banding dan Gugatan
Susunan Badan Peradilan Pajak
Hukum Acara
Pembuktian
Pelaksanaan putusan, dll.


Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa antara lain mengatur mengenai: (Erly Suandy:2002)

Penagihan pajak
Juru sita pajak
Penagihan seketika dan sekaligus
Surat paksa
Penyitaanya
Lelang
Pencegahan dan penyanderaan
Gugatan, dll

5. Kedudukan Hukum Pajak dalam Tatanan Hukum Nasional
Kedudukan dan hubungan hukum pajak dalam tatanan hukum nasional dapat dijelaskan dalam bagan 1 berikut:
HK. Pajak
Hukum
Hukum perdata
Hk. Pidana
Hk. Administrasi
Hk. Tata Negara
Hukum Publik
Bagan 1. Kedudukan Hukum Pajak (Erly Suandy:2002,18)



Dalam bagan tersebut dijelaskan bahwa hukum dibagi menjadi 2 yaitu hukum perdata dan hukum publik. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang pribadi yang satu dengan yang lain. Sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan rakyatnya. Menurut R. Santoso Brotodiharjo yang termasuk hukum publik adalah hukum tata negara, hukum administrasi (tata usaha), hukum pajak, dan hukum pidana. Meskipun demikian tidak berarti hukum pajak dapat berdiri sendiri terlepas dari hukum pajak lainnya (Seperti hukum pidana dan hukum perdata). Oleh karena itu berikut ini akan disajikan hubungan hukum pajak dengan hukum pidana dan hukum perdata.

5.1. Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata
Hukum perdata adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi, dengan hukum pajak banyak sekali sangkut pautnya. Hal ini karena dalam relasinya hukum pajak banyak mencari dasar kemungkinan pemunggutannya atas kejadian-kejadian dan perbuatan hukum yang bergerak dalam bidang perdata, seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan, pemindahan hak karena warisan, dan sebagainya. Sebaliknya pengaruh hukum pajak terhadap hukum perdata besar pula sebagai akibat dari ketentuan bahwa lex specialis derogate lex generalis, yang berarti dalam suatu penafsiran tentang suatu kejadian pertama-tama akan didahulukan peraturan khusus, kemudian baru melihat peraturan yang umum.

5.2 Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
Hukum pidana yang merupakan bagian dari hukum publik yang merupakan hubungan yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah, yang berkaitan dengan masalah tindak pidana. Contoh termudah menyebutkan adanya sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan di bidang perpajakan. Misalnya terhadap wajib pajak yang memindahtangankan atau merusak barang yang telah disita karena tidak melunasi utang pajaknya akan diancam pasal 23 KUH Pidana.

Hukum Pajak yang merupakan bagian dari hukum publik, khususnya termasuk lingkungan Hukum administrasi (negara). Hukum Administrasi adalah Hukum yang mengatur mengenai Pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting yakni Administrasi Negara

6. Perlawanan terhadap pajak
Perlawanan tehadap pajak adalah hambatan-hambatan yang ada atau terjadi dalam upaya pemungutan pajak. Perlawanan pajak dibedakan menjadi dua bagian:

Perlawanan Pasif
Hal ini berkaitan dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat di negara bersangkutan. Pada umumnya masyarakat tidak melakukan suatu upaya yang sistematis dalam rangka menghambat penerimaan negara, tetapi lebih dikarenakan oleh kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

Contoh: kebiasaan masyarakat desa`yang menyimpan uang dirumah atau dibelikan emas bukanlah menghindari Pajak Penghasilan dari bunga tetapi karena belum terbiasa dengan perbankan.

Perlawanan pasif dapat disebabkan antar lain:

Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat.
Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.

Perlawanan Aktif
Hal ini merupakan serangkaian usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Perlawanan ini dibagi menjadi:

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Adalah suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan secara optimal, seperti pengecualian dan pemotongan-pemotongan yang diperkenankan maupun memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
Adalah pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan, seperti memberikan data-data palsu atau menyembunyikan data. Dengan demikian dapat dikenai sanksi pidana.

Melalaikan Pajak
Hal ini dilakukan dengan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban formal yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. Wajib Pajak yang diserahi tanggung jawab untuk secara aktif mengambil dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) berkait dengan penerapan sistem self assesment, tidak melakukan kewajiban tersebut sehinggan pajak menjadi tidak dapat dipungut sebagaiman mestinya. Hal itu dapat juga terjadi dengan tidak dibayarnya pajak yang terutang.

Perlawanan tehadap pajak adalah hambatan-hambatan yang ada atau terjadi dalam upaya pemungutan pajak. Perlawanan pajak dibedakan menjadi dua bagian:
Perlawanan Pasif

Hal ini berkaitan dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat di negara bersangkutan. Pada umumnya masyarakat tidak melakukan suatu upaya yang sistematis dalam rangka menghambat penerimaan negara, tetapi lebih dikarenakan oleh kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

Contoh: kebiasaan masyarakat desa`yang menyimpan uang dirumah atau dibelikan emas bukanlah menghindari Pajak Penghasilan dari bunga tetapi karena belum terbiasa dengan perbankan.

Perlawanan pasif dapat disebabkan antar lain:
Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat.
Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.

Perlawanan Aktif
Hal ini merupakan serangkaian usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Perlawanan ini dibagi menjadi:

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Adalah suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan secara optimal, seperti pengecualian dan pemotongan-pemotongan yang diperkenankan maupun memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
Adalah pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan, seperti memberikan data-data palsu atau menyembunyikan data. Dengan demikian dapat dikenai sanksi pidana.

Melalaikan Pajak
Hal ini dilakukan dengan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban formal yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. Wajib Pajak yang diserahi tanggung jawab untuk secara aktif mengambil dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) berkait dengan penerapan sistem self assesment, tidak melakukan kewajiban tersebut sehinggan pajak menjadi tidak dapat dipungut sebagaiman mestinya. Hal itu dapat juga terjadi dengan tidak dibayarnya pajak yang terutang.

Pengangguran dan Kesempatan Kerja

Pengangguran dan Kesempatan Kerja





1. Pengertian Pengangguran
Pengangguran adalah suatu kondisi dimana terjadi ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia pada suatu masa sehingga ada angkatan kerja yang tidak mendapat pekerjaan dan akhirnya tidak dapat melakukan kegiatan kerja.

Pengangguran tidak hanya dikarenakan terbatasnya lowongan pekerjaan, tetapi juga dikarenakan keterampilan atau kemampuan para angkatan kerja yang tidak memadai. Di samping itu, tingkat pendidikan juga memengaruhi hal tersebut.

2. Jenis-jenis Pengangguran
Berdasarkan factor-faktor yang menyebabkan adanya pengangguran, pengangguran sendiri dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu pengangguran konjungtur, pengangguran structural, dan pengangguran normal atau yang biasa disebut dengan pengangguran friksional. Ketiga jenis pengangguran tersebut dapat dikelompokkan ke dalam pengangguran terbuka, yaitu pengangguran yang pada saat mereka menganggur, mereka tidak melakukan kegiatan kerja apapun.

Di negara-negara berkembang seperti negara kita ini terdapat beberapa bentuk pengangguran lain, yaitu pengangguran tersembunyi, pengangguran bermusim atau musiman, dan setengah menganggur atau half-unemployment.



Pengangguran Konjungtur
Pengangguran konjungtur atau cyclical unemployment adalah pengangguran yang diakibatkan karena adanya perubahan-perubahan dalam tingkat kegiatan perekonomian. Sebagai ilustrasi, pada saat kegiatan ekonomi mengalami kemajuan, maka perusahaan akan merekrut banyak pekerja untuk dipekerjakan agar produktifitas perusahaan meningkat, namun seiring dengan menurunnya kegiatan perekonomian, maka perusahaan akan memecat pegawai untuk mengurangi kerugian karena dengan pekerja yang sedikit saja sudah dirasa cukup. Mereka yang dipecat itulah orang-orang yang disebut dengan pengangguran konjungtur. Untuk mengatasi pengangguran konjungtur, kebijakan ekonomi seperti meningkatkan kegiatan perekonomian masih dianggap kurang. Pengangguran konjungtur hanya bisa dikurangi atau diatasi masalahnya apabila pertumbuhan ekonomi yang terjadi setelah kemunduran ekonomi cukup bagus dan dapat menyediakan kesempatan kerja yang cukup atau bahkan lebih banyak bagi para angkatan kerja yang menganggur.



Pengangguran Struktural
Pengangguran structural terjadi karena adanya perubahan struktur dalam kegiatan ekonomi. Perkembangan perekonomian dari sistem ekonomi tradisional menjadi modern jadi lebih mementingkan peranan sector manufaktur dan industri sehingga kegiatan pertanian yang merupakan kegiatan utama dalam kegiatan ekonomi tradisional menjadi ditinggalkan. Penggunaan alat-alat yang lebih canggih seperti traktor untuk membajak sawah membuat para pekerja yang biasanya dipekerjakan di sawah jadi tak diperlukan lagi. Para petani yang diberhentikan karena adanya traktor menjadi menganggur dan tak tahu harus melakukan apa karena tidak memiliki keterampilan lain. Adanya penggantian tenaga ini merupaka sebuah contoh yang menyebabkan adanya pengangguran struktural.


Salah satu kemungkinan yang mengakibatkan terjadinya pengangguran ini adalah semakin canggihnya teknik untuk memproduksi dengan menggunakan mesin. Cara itu lebih hemat bagi produsen karena tak perlu membayar gaji banyak pekerja sehingga perusahaan tak memerlukan banyak pekerja. Cara untuk mengatasi pengangguran ini adalah dengan melatih para pekerja yang menganggur agar mereka memiliki keterampilan lain selain keterampilan yang mereka gunakan untuk menjalankan profesi mereka. Sebagai contoh, para petani yang menganggur karena ini diajarkan cara untuk membuat suatu kerajinan atau untuk membuka suatu usaha baru sehingga mereka tidak menganggur.



Pengangguran Normal
Pada suatu periode, saat perekonomian mengalami perkembangan yang pesat, maka perekonomian akan mencapai suatu kondisi yang disebut full employment atau penggunaan tenaga kerja penuh. Dalam kondisi tersebut, tingkat pengangguran tak melebihi 4 persen dan pengangguran yang berlaku tersebut disebut dengan pengangguran normal. Beberapa ahli ekonomi menggunakan istilah pengangguran friksional (frictional unemployment) atau pengangguran mencari (search unemployment) sebagai pengganti istilah pengangguran normal.
Pengangguran normal bukanlah wujud sebagai akibat dari ketidakmampuan untuk mendapatkan pekerjaan. Tetapi itu terjadi karena akibat keinginan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Pengangguran normal hanyalah bersifat sementara karena dalam jangka waktu yang tak lama, mereka akan mendapatkan pekerjaan yang baru dan lebih baik dari yang sebelumnya seperti yang mereka harapkan.


3. Akibat-akibat Buruk Pengangguran
Banyak ahli ekonomi yang berpendapat bahwa pengangguran terutama pengangguran struktural dan pengangguran normal bukanlah masalah pengagguran yang perlu dirisaukan. Mereka menganggap pengangguran tersebut timbul sebagai akibat dari berlakunya pertumbuhan ekonomi. Pengangguran normal merupakan akibat dari pertumbuhan perekonomian yang mampu meminimumkan tingkat pengangguran dan perekonomian. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi tersebut, maka struktur kegiatan ekonomi mengalami perombakan sehingga menggunakan teknologi yang lebih canggih. Karena hal tersebut, terjadilah pengangguran struktural.


Pengangguran yang lebih serius masalahnya dan yang menimbulkan banyak akibat buruk bagi masyarakat adalah pengangguran konjungtur. Pertumbuhan ekonomi yang lambat dan diselingi dengan kemunduran ekonomi (resesi) akan menambah jumlah dan persentasi pengangguran. Pengangguran konjungtur yang serius akan menimbulkan beberapa akibat buruk kepada kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Akibat buruk dari pengangguran dapat dibedakan menjadi dua.

a. Akibat buruk terhadap perekonomian
Setiap negara akan selalu berusaha agar tingkat kemakmuran masyarakat dapat dimaksimumkan dan perekonomian selalu mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil. Tingkat pengangguran yang relative tinggi tak emmungkinkan masyarakat untuk mencapai hal tersebut. Hal ini dapat dengan jelas dilihat dari memperhatikan berbagai akibat buruk yang bersifat ekonomi yang ditimbulkan oleh masalah pengangguran. Akibat-akibat tersebut antara lain :
1. Pengangguran menyebabkan masyarakat tidak memaksimumkan tingkat kemakmuran yang mungkin dicapainya. Pengangguran menyebabkan pendapatan nasional yang sebenarnya dicapai adalah lebih rendah dari pendapatan nasional potensial. Keadaan ini berarti tingkat kemakmuran masyarakat yang dicapai adalah lebih rendah dari tingkat yang mungkin dicapainya.

2. Pengangguran menyebabkan pendapatan pajak pemerintah berkurang. Pengangguran diakibatkan oleh tingkat kegiatan ekonomi yang rendah, dan dalam kegiatan ekonomi yang rendah maka pendapatan pajak pemerintah semakin sedikit. Dengan demikian pengangguran yang tinggi mengurangi kemampuan pemerintah menjalankan kegiatan pembangunan.

3. Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi. Pengangguran menimbulkan dua akibat buruk kepada kegiatan sektor swasta. Yang pertama, pengangguran tenaga buruh diikuti pula oleh kelebihan kapasitas mesin-mesin perusahaan. Keadaan ini tidak menggalakkan investasi di masa datang. Kedua, pengangguran yang diakibatkan menurunnya produktivitas kegiatan perusahaan menyebabkan keuntungan berkurang. Keuntungan yang rendah mengurangi keinginan dari pihak luar untuk melakukan investasi. Kedua hal di atas tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi di masa depan.
b. Akibat buruk terhadap individu dan masyarakat
Pengangguran akan memengaruhi kehidupan individu dan kestabilan social dalam masyarakat. Beberapa akibat buruk yang ditimbulkan oleh pengangguran antara lain :

1. Pengangguran menyebabkan kehilangan matapencarian dan pendapatan.
Di negara-negara maju para penganggur memperoleh tunjangan dari badan asuransi pengangguran, maka dari itu mereka memiliki pendapatan untuk membiayai kehidupan mereka dan keluarganya. Mereka tidak perlu bergantung kepada bantuan orang lain. Di negara berkembang, tidak terdapat program asuransi pengangguran sehingga kehidupan para penganggur harus dibiayai oleh tabungan masa lalu atau pinjaman/bantuan keluarga maupun orang lain. Keadaan ini bisa mengakibatkan pertengkaran dan kehidupan keluarga yang tidak harmonis.

2. Pengangguran dapat menyebabkan kehilangan keterampilan.
Setiap penganggur saat mereka masih bekerja pastilah memiliki keterampilan. Namun, saat mereka menganggur dalam jangka lama, maka keterampilan mereka perlahan memudar dan hilang. Hal ini menyebabkan tingkat angkatan kerja yang menganggur jadi merosot.

3. Pengangguran dapat menimbulkan ketidakstabilan social dan politik. Kegiatan ekonomi yang tidak stabil dan pengangguran yang tinggi dapat menimbulakn rasa tidak puas masyarakat terhadap pemerintah. Golongan yang memerintah semakin tidak popular di mata masyarakat. Berbagai tuntutan dan kritik sering dilontarkan kepada pemerintah dan ada kalanya disertai dengan demonstrasi dan huru-hara. Karena tuntutan mereka cenderung tidak dikabulkan, maka kegiatan-kegiatan bersifat kriminal seperti pencurian dan perampokan yang dilakukan para penganggur akan meningkat.
Pengangguran Di Negara-Negara Berkembang


Jenis-jenis pengangguran yang telah diterangkan sebelum ini merupakan pengangguran penuh (full-unemployment) yaitu para pengaggur yang sama sekali tidak melakukan kegiatan kerja yang bersifat mencari nafkah untuk kehidupan mereka pada waktu mereka tergolong sebagai penganggur. Dengan demikian orang dengan nyata dapat melihat bahwa mereka benar-benar tidak melakukan sesuatu kerja dan dalam keadaan
menganggur. Penganggur seperti itu dinamakan pengangguran terbuka.

Dalam negara berkembang, ada segolongan pekerja yang melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk memperoleh pendapatan tetapi pekerjaan itu tidak menambah tingkat produksi yang dicapai, atau dilakukan di dalam waktu yang singkat sehingga jam kerja mereka adalah jauh lebih sedikit dari jam kerja yang seharusnya dilakukan dalam suatu jangka waktu tertentu. Pengangguran seperti itu dapat dibedakan menjadi beberapa golongan, yaitu :

1. Pengangguran tersembunyi
Apabila dalam suatu kegiatan ekonomi jumlah tenaga kerja sangat berlebihan pengangguran tersembunyi (para pengangguran yang tidak terlihat seperti pengangguran) dapat berlaku. Sebagai akibat dari kelebihan tenaga kerja tersebut, sebagian tenaga kerja di kegiatan tersebut dapat dipindahkan ke kegiatan ekonomi yang lain tanpa mengurangi tingkat produksi di kegiatan yang pertama. Kelebihan tenaga kerja dan pengangguran tersembunyi di sektor pertanian banyak berlaku di negara-negara berkembang. Jumlah penduduk yang sudah terlalu besar dan diikuti pula oleh perkembangan penduduk yang sudah sangat cepat menyebabkan rasio (perbandingan) di antara tenaga-tenaga kerja tersebut sangat kecil sekali. Kesulitan mencari kerja di sector lain menyebabkan tenaga kerja yang bertambah dari tahun ke tahun tetap tinggal di sector pertanian yang sudah sangat padat penduduknya. Tenaga kerja yang bertambah tersebut tidak dapat menimbulkan pertambahan yang berarti kepada tingkat produksi di sector pertanian. Dengan demikian sebagian dari tenaga kerja yang berada di sector pertanian adalah tidak produktif dan dapat dipindahkan ke sektor lain tanpa mengurangi produksi di sektor pertanian namun diusahakan meningkatkan produksi di sektor yang lain.

2. Pengangguran musiman
Bentuk pengangguran ini sering terjadi di sektor pertanian di negara-negara berkembang. Yang dimaksud dengan pengangguran musiman adalah pengangguran yang terjadi pada waktu-waktu tertentu di dalam satu tahun. Sebagai contoh, para petani bekerja hingga mereka panen. Namun, setelah panen maka para petani tersebut akan menganggur sampai musim bertani selanjutnya. Dan dalam masa menganggur para petani tersebut tidak melakukan kegiatan kerja apapun.

3. Setengah menganggur
Kelebihan penduduk di sektor pertanian di negara-negara berkembang yang disertai oleh pertambahan penduduknya yang cepat dari tahun ke tahun telah menimbulkan percepatan dalam proses urbanisasi (perpindahan penduduk dari desa ke kota). Salah satu tujuan utama dari urbanisasi adalah untuk mencari pekerjaan di kota. Tapi migrasi itu jauh lebih cepat dari kemampuan kota-kota negara berkembang untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang baru. Sebagai akibatnya, tidak semua orang yang melakukan urbanisasi tidak memperoleh pekerjaan. Banyak diantara mereka yang menganggurdalam waktu yang lama. Namun dalam masa menganggur mereka, mereka menyempatkan diri untuk bekerja meskipun hanya sebentar dan bisa dibilang kerja mereka adalah kerja paruh waktu (part-time-job). Mereka hanya bekerja di bawah 7 jam sehari atau 40 jam sehari seperti yang dilakukan oleh para pekerja yang bekerja tetap di perusahaan maupun sektor lain. Mereka dianggap bekerja namun tidak sepenuhnya bekerja sehingga mereka disebut sebagai setengah menganggur (half-unemployment) dan pengangguran ini banyak dijumpai di sektor informal.

Pengangguran Sukarela dan Tak Sukarela
Semua penduduk yang berada dalam lingkup umur 15-64 tahun termasuk ke dalam usia produktif dan tergolong sebagai angkatan kerja. Mahasiswa, pelajar, dan ibu rumah tangga tidak digolongkan ke dalam angkatan kerja walaupun berdasarkan umur mereka dapat digolongkan sebagai angkatan kerja. Golongan penduduk tersebut dinamakan pengangguran sukarela (voluntary employment). Menurut para ahli, pengangguran sukarela didefinisikan sebagai penduduk dalam usia kerja yang tidak mencari pekerjaan pada suatu tingkat upah tertentu. Apabila pada suatu tingkat upah tertentu tenaga kerja secara aktif mencari kerja, tetapi mereka tidak dapat memperoleh kerja, tenaga kerja ini digolongkan sebagai pengangguran tak sukarela (involuntary unemployment).