Sabtu, 16 April 2011

Sekilas Hukum Perdata - Bezit & Eigendom

Sekilas Hukum Perdata - Bezit & Eifendom



A. Bezit
Bezit adalah suatu keadaan dimana seseorang menguasai sesuatu benda baiksendiri maupun dengan perantaraan orang lain seolah-olah benda itu adalah miliknya sendiri. Orang yang menguasai atau bertindak seolah-olah benda itu miliknya disebut bezitter.
Syarat untuk adanya bezit ada 2 unsur, yaitu unsur keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda (corpus), dan unsur kemauan orang yang menguasai benda tersebut untuk memilikinya (animus) atau berakal sehat. Bezit sendiri harus dibedakan dengan detentie, dimana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum antara yang bersangkutan (detentor) dengan pemilik (eigenaar) benda itu. Bilamana bezit berada pada pemilik benda itu sendiri, orang itu dinamakan bezitter-eigenaar.

Bezit memiliki 2 macam fungsi, yaitu :
1. Fungsi Polisionil, maksudnya adalah bezit itu mendapat perlindungan hukum, tanpa mempersoalkan siapa sebenarnya pemilik sejati benda itu.
2. Fungsi zakenrechtelijk, maksudnya adalah bahwa setelah bezit itu berjalan beberapa waktu tanpa adanya protes, bezit itu berubah menjadi eigendom, yaitu dengan melalui lembaga verjaring.

Cara untuk memperoleh bezit ada 2 macam :
1. Dengan bantuan orang lain yang membezit dahulu, yaitu dengan jalan traditio (penyerahan bendanya) dari bezitter yang lama kepada bezitter yang baru.
2. Dengan tanpa bantuan orang lain yang membezit lebih dahulu, yaitu dengan jalan occupatio (pengambilan bendanya).

Bezitter ada yang beritikad baik (te goeder trouw) atau bezitter benar-benar mengira bahwa benda yang dikuasainya adalah miliknya sendiri dan bezitter yang beritikad tidak baik (te kwader trouw) atau bezitter yang mengetahui bahwa benda yang dikuasainya itu bukan miliknya (contoh: barang curian).

Bezitter baik yang beritikad baik maupun yang tidak baik mendapat perlindungan dari undang-undang, namun perlindungan itu berbeda berkaitan dengan fungsi zakenrechtelijk bezit dalam 3 hal berikut :
1. Kemungkinan untuk menjadi eigenaar;
2. Hak untuk memetik hasilnya dari bendanya itu;
3. Hak untuk mendapat penggantian kerugian berupa ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk benda yang bersangkutan.
Bagi bezitter yang beritikad baik memperoleh ketiga hak tersebut sedangkan bezitter yang beritikad tidak baik hanya memperoleh hak yang kedua saja.

Perlindungan yang sama-sama diberikan oleh undang-undang baik terhadap bezitter yang beritikad baik maupun yang tidak baik ialah yang disebutkan dalam pasal 548 ayat (1) dan (4) BW untuk bezitter yang beritikad baik, dan dalam pasal 549 ayat (1) dan (3) BW untuk bezitter yang beritikad tidak baik. Pasal-pasal BW ini menentukan:
e. bahwa mereka selama tidak ada gugatan dianggap sebagai pemilik sejati;
f. bahwa apabila mereka diganggu dalam hal menguasai bendanya, meerka harus dibebaskan dari gangguan itu, atau apabila mereka kehilangan daya untuk menguasai bendanya, mereka dipulihkan kembali alam keadaan dapat menguasai benda itu.
Perlindungan sub a berarti kalau ada orang yang merasa sebagai pemilik sejati, untuk dapat menguasai kembali benda miliknya itu, ia harus menggugat bezitter di muka Pengadilan dan harus membuktikan bahwa bezitter bukan pemilik sejati benda itu. Bilamana hal ini tidak dapat dibuktikan atau bezitter dapat menangkis, bezitter tetap dianggap sebagai pemilik sejati.

Perlindungan sub b berarti bahwa bezitter dalam hal dua macam gangguan itu dapat bertindak dengan perantaraan hakim melawan semua pengganggu siapapun juga. Gugatan ini dinamakan bezitsactie yang hanya dapat dilakukan bezitter dengan tujuan untuk memulihkan kembali keadaan kekuasaan bezitter, Menurut pasal 565 dan 558 BW, gugatan ini harus diajukan dalam tenggang waktu satu tahun, sebab hak bezit dapat dinyatakan hilang apabila orang lain dapat menguasai benda iti selama satu tahun dan bezitter tinggal diam saja (Pasal 545 BW).

Kalau seorang ahli hukum Belanda yang bukan seorang sembarangan, yaitu Mr, Sulying, guru besar pada Perguruan Tinggi di Utrecht, dalam bukunya Zakenrecht halaman 118 mengatakan terus terang, bahwa pasal-pasal dari Burgerlijk Wetboek, yang mengenai bezitsacties sebaiknya harus selekas mungkin dilenyapkan, sehingga mudah dimengerti, bahwa Indonesia, yang dengan Hukum Adatnya pada hakikatnya menjauhkan diri dari peraturan yang dibelit-belit, sama sekali tidak membutuhkan peraturan seperti itu, bagian burgerlijk wetboek yang mengenai bezitsacties ini sudah terang masuk golongan peraturan Hukum Barat yang kalau tiba saatnya untuk mengkodifisir Hukum Perdata di Indonesia, tidak akan ditiru.

Khusus mengenai bezit terhadap benda bergerak, berlaku asas yang tercantum pada Pasal 1977 ayat (1) BW yang menyatakan :
Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa, maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.

Pasal 1977 BW mengandung ketentuan tentang verjaring yaitu extinctieve verjaring dengan waktu nol tahun sehingga bezit benda bergerak diatur dalam buku IV BW bukan buku II BW. Terhadap perumusan Pasal 1977 ayat (1) BW itu kemudian timbul beberapa macam pendapat yang memberikan penafsiran terhadap kedudukan bezit mengenai benda bergerak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1977 ayat (1) BW itu. Ada dua macam pendapat yang terkenal dengan teorinya masing-masing yaitu :
a. Eigendeomtheorie
Memberikan penafsiran secara gramatikal terhadap pasal 1997 ayat (1) BW dan dikemukakan oleh Meijers. Menurut teori ini bezit terhadap benda bergerak sebagai alas hak (hak) yang sempurna. Sedangkan hak yang paling sempurna adalah eigendom. Jadi, bezit terhadap benda bergerak sama dengan eigendom (bezitter sama dengan eigenaar).
b. Legitimate-theorie
Dikembangkan oleh scholten yang berpendapat bahwa bezit tidak sama dengan eigendom. Akan tetapi, menurut teori ini barangsiapa yang membezit benda bergerak dengan itikad yang baik/jujur, ia dalam keadaan aman. Jadi keadaan bezit itu fungsinya mengesankan bezitter dari benda itu sebagai eigenaar (orang yang memiliki hak penuh).
Adanya ketentuan pasal 1977 ayat (1) BW dimaksudkan untuk menjaga kelancaran lalulintas hukum di tengah masyarakat jangan sampai terhambat.
Pengecualian dari pasal 1977 ayat (1) BW termuat dalam Pasal 1977 ayat (2) yang pada pokoknya menentukan bahwa perlindungan yang diberikan Pasal 1977 ayat (1) tidak berlaku bagi barang-barang yang hilang atau dicuri. Barangsiapa yang kehilangan atau kecurian sesuatu barang, di dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak hari hilangnya atau dicurinya barang itu, berhak meminta kembali miliknya, dari setiap orang yangmemegangnya (hak revindicatie). Pemilik barang tidak diwajibkan membayar ganti kerugian kepada pemegang barang untuk uang yang telah dibayarkan guna membelinya, kecuali barang itu dibelinya di pasar tahunan atau pasar lainnya, di pelelangan umum, atau seorang pedagang yang lazim memperdagangkan barang-barang demikian, pemilik barang harus mengembalikan harga barang yang telah dibayar oleh pemegang abrang itu (Pasal 582 BW).
Bezit akan berakhir karena hal-hal yang disebutkan dalam pasal 543,544,545,546, dan 547 BW yaitu :
1. Karena bendanya diserahkan sendiri oleh bezitter kepada orang lain;
2. Karena bendanya diambil oleh orang lain dari kekuasaan bezitter dan kemudian selama satu tahun menikmatinya tidak ada gangguan apapun juga;
3. Karena bendanya telah dibuang (dihilangkan) oleh bezitter;
4. Karena bendanya tidak diketahui lagi dimana adanya;
5. Karena bendanya musnah oleh sebab peristiwa yang luar biasa atau karena alam.

B. Hak Milik (Eigendom)
Pengertian hak milik (hak eigendom) disebutkan dalam Pasal 570 BW yang menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berwenang menetapkannya, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak itu untuk kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan pembayaran ganti kerugian.
Pada waktu dulu hak milik dipandang sebagai hak yang benar-benar mutlak yang tidak dapat diganggu gugat (droit inviolable et sacre). Namun, dalam perkembangan hukum selanjutnya, kira-kira sekitar seratus tahun setelah BW dikodifikasikan tahun 1848, sifat hak milik yang mutlak itu tidak dapat dipertahankan lagi, karena dimana-mana timbul ajaran kemasyarakatan yang menginginkan setiap hak milik mempunyai fungsi social (social functie). Sementara itu, timbul berbagai macam peraturan hukum yang membatasi hak milik itu. Dengan demikian, orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda tidak boleh sewenang-wenang dengan benda itu.
Sebagai hak kebendaan yang paling sempurna, hak milik memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1. Hak milik merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak-hak kebendaan yang lain merupakan hak anak terhadap hak milik;
2. Hak milik ditinjau dari kualitasnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya;
3. Hak milik bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik;
4. Hak milik mengandung inti (benih) dari hak kebendaan yang lain. Edangkan hak kebendaan yang lain hanya merupakan bagian saja dari hak milik.
Setiap orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda, berhak meminta kembali benda miliknya itu dari siapapun jugayang menguasainya berdasarkan hak milik itu (Pasal 574 BW). Permintaan kembali yang didasarkan kepada hak milik ini dinamakan revindicatie. Baik sebelum maupun pada saat perkara sedang diperiksa oleh Pengadilan, pemilik dapat meminta supaya benda yang diminta kembali itu disita (revindicatoir beslag).
Mengenai cara memperoleh hak milik dalam BW diatur dalam Pasal 584 yang menyebutkan secara limitative bagaimana cara-cara memperoleh hak milik, seakan-akan tidak ada cara lain untuk memperoleh hak milik tersebut di luar Pasal 584. Padahal macam-macam cara memperoleh hak milik yang disebutkan dalam Pasal 584 BW tersebut hanyalah sebagian saja, dan masih ada cara-cara lain yang tidak disebut Pasal 584 BW.
Cara memperoleh hak milik yang disebutkan dalam Pasal 584 BW :
1. Pengambilan (toegening atau occupatio)
Yaitu cara memperoleh hak milik dengan mengambil benda-benda bergerak yang sebelumnya tidak ada pemiliknya (res nullius), seperti binatang di hutan, ikan di sungai, dan sebagainya.
2. Penarikan oleh benda lain (natrekking atau accessio)
Yaitu cara memperoleh hak milik di mana benda (pokok) yang dimiliki sebelumnya karena alam bertambah besar atau bertambah banyak. Misalnya pohon yang berbuah.
3. Lewat waktu/daluarsa (verjaring)
Yaitu cara memperoleh hak milik karena lampaunya waktu 20 tahun dalam hal ada alas hak yang sah atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak. Lewat waktu ini diatur dalam Pasal 610 BW dan pasal-pasal Buku IV BW tentang pembuktian dan daluarsa. Ada dua macam daluarsa, yaitu:
a. Acquisitieve verjaring
Adalah cara untuk memperoleh hak-hak kebendaan seperti hak milik.
b. Extinctieve verjaring
Adalah cara untuk dibebaskan dari suatu perutangan.
4. Pewarisan (erfopvolging)
Yaitu cara memperoleh hak milik bagi para ahli waris atas boedel warisan yang ditinggalkan pewaris.
5. Penyerahan (levering atau overdracht)
Yaitu cara memperoleh hak milik karena adanya pemindahan hak milik dari seseorang yang berhak memindahkannya kepada orang lain yang memperoleh hak milik itu.
Menurut pendapat umum di kalangan ahli hukum dan para hakim, dalam BW berlaku apa yang dinamakan causal stelsel, dimana sah atau tidaknya peralihan hak milik bergantung kepada sah tidaknya perjanjian obligatoir. Dalam sistem ini perlindungan lebih banyak diberikan kepada pemilik daripada pihak ketiga.
Selanjutnya mengenai levering dari benda bergerak yang tidak berwujud berupa hak-hak piutang dapat dibedakan atas 3 macam :
1. Levering dari surat piutang aan toonder (atas tunjuk/atas bawa), menurut Pasal 613 ayat (3) BW dilakukan dengan penyerahan surat itu.
2. Levering dari surat piutang op naam (atas nama), menurut Pasal 613 ayat (1) dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan (yang dinamakan cessie).
3. Levering dari piutang aan order (atas perintah), menurut Pasal 613 ayat (3) BW dilakukan dengan penyerahan surat itu disertai dengan endosemen, yakni dengan menulis di balik surat piutang yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dialihkan.
Cara memperoleh hak milik yang tidak disebutkan dalam Pasal 584 BW adalah:
1. Pembentukan benda (zaaksvorming), yaitu dengan cara membentuk atau menjadikan benda yang sudah ada menjadi benda yang baru.
2. Penarikan buahnya (vruchttrekking), yaitu dengan menjadi bezitter te goeder trouw suatu benda dapat menjadi pemilik (eigenaar) dari buah-buah.hasil benda yang dibezitnya (lihat Pasal 575 BW).
3. Persatuan atau percampuran benda (vereniging), yaitu memperoleh hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang.
4. Pencabutan hak (onteigening), yaitu cara memperoleh hak milik bagi penguasa (Pemerintah) dengan jalan pencabutan hak milik atas suatu benda kepunyaan seseorang/beberapa orang.
5. Perampasan (verbeurdverklaring), yaitu cara memperoleh hak milik atas suatu benda kepunyaan terpidana yang biasanya dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
6. Pembubaran suatu badan hukum, yaitu cara memperoleh hak milik karena pembubaran suatu badan hukum, dimana anggota-anggota badan hukum yang masih ada memperoleh bagian dari harta kekayaan badan hukum tersebut (Pasal 1665 BW)
Kalau dilihat dari segi sifatnya cara memperoleh hak milik dapat dibedakan atas 2 macam:
1. Secara originair (asli), yaitu memperoleh hak milik bukan berasal dari orang lain yang lebih dahulu memiliki.
2. Secara derivatief, yaitu memperoleh hak milik berasal dari orang lain yang dahulu memiliki atas suatu benda. Jadi memperolehnya dengan bantuan dari orang lain yang mendahuluinya. Cara ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Mereka yang memperoleh hak milik berdasarkan alas hak yang umum yakni para ahli waris, suami dan isteri karena adanya persatuan harta kekayaan dalam perkawinana mereka, anggota-anggota badan hukum yang dibubarkan, dan negara terhadap harta benda yang terlantar.
b. Mereka yang memperoleh hak milik berdasarkan alas hak yang khusus yakni pembeli setelah adanya levering dalam perjanjian jual-beli, cessionaries, legataris, dan lain-lain.
Lazimnya, hak milik atas suatu benda itu hanya dipunyai oleh orang seorang pemilik. Namun ada kemungkinan hak milik atas suatu benda dipunyai oleh beberapa orang yang bersama-sama menjadi pemilik, sehingga terjadi hak milik bersama (medeeigendom) atas suatu benda. Dalam BW hak milik bersama diatur dalam Pasal 573 yang menentukan bahwa membagi suatu benda yang menjadi milik lebih dari seoran, harus dilakukan menurut aturan-aturan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
Hak milik bersama dapat dibedakan atas 2 macam hak yaitu:
1. Hak milik bersama yang bebas (vrije medeeigendom), dalam hak ini orang-orang yang mempunyai hak milik bersama itu tidak ada hubungan selain daripada mereka bersama menjadi pemilik. Misalnya A, B, dan C bersama-sama membeli buku.
2. Hak milik bersama yang terikat (gebonden emedeeigendom), dalam hak ini adanya orang-orang yang bersama-sama menjadi pemilik atas suatu benda itu adalah akibat daripada hubungan satu sama lain yang telah ada sebelumnya.
Perbedaan lain dari kedua hak milik bersama itu adalah dalam hak milik bersama yang bebas ada kehendak beberapa orang yang menjadi pemilik itu untuk bersama-sama memiliki suatu benda. Sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat kehendak untuk bersama-sama menjadi pemilik itu tidak ada atau kecil sekali.
Umumnya para ahli melihat perbedaan antara hak milik bersama yang bebas dan hak milik bersama yang terikat sebagai berikut:
a. Para pemilik di dalam hak milik bersama yang bebas dapat meminta perusahaan dan pembagian terhadap benda yang merupakan hak milik bersama; Sedangkan para pemilik di dalam hak milik bersama yang terikat tidak dapat meminta pemisahan dan pembagian terhadap benda yang merupakan milik bersama itu. Keberatannya di sini mengenai harta peninggalan, dimana para ahli waris dapat meminta pemisahan dan pembagian harta peninggalan tersebut yang justru merupakan hak milik bersama yang terikat.
b. Di dalam hak milik bersama yang bebas, masing-masing orang mempunyai bagian yang merupakan harta kekayaan yang berdiri sendiri, sehingga masing-masing orang tersebut berwenang untuk menguasai dan berbuat apa saja terhadap benda bagiannya tanpa memerlukan izin pemilik yang lain. Sedangkan di dalam hak milik bersama yang terikat, hal yang demikian tidak mungkin, sebab harus mendapat izin dari pemilik-pemilik yang lain.
c. Di dalam hak milik bersama yang bebas tiap-tiap pemilik mempunyai bagian atas benda milik bersama itu; Sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat tiap-tiap pemilik berhak atas seluruh bendanya.
Adapun sebab-sebab yang mengakibatkan hilangnya (hapusnya) hak milik adalah:
1. Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik seperti telah diuraikan di atas;
2. Karena musnahnya benda yang dimiliki;
3. Karena pemilik melepaskan benda yang dimilikinya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya.

4 comments:

didi kurniawan mengatakan...

apa perbedaan bezit dan eigindom.....?
sperti benda2 yg di atur sedangkan cara pendapatannya sama melalui waris dan pembelian.....

goris mengatakan...

wah saya dah lupa maklum saya juga masih mahasiswa..
itu materi semester 4 kemaaren..
gomen

Anonim mengatakan...

saya pak oloan marpaung, SAP, bekerja di arsip nasional, mungkin bisa membantu siapa saja yang mencari eigendom

Anonim mengatakan...

nomor telepon saya 02193514297

Posting Komentar