Pengawasan Intern Oleh APIP
1. Pengertian dan Tujuan
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Dasar Hukum:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
• Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
• Permenpan Nomor 03 tahun 2008 tentang Standar Audit APIP
• Permenpan Nomor 04 tahun 2008 tentang Kode Etik APIP
Perwujudan Peran APIP yang Efektif:
· Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah
· Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan
· Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPIP:
· -Menteri/ pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan masing-masing.
· -Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern dilakukan:
- pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara
- pembinaan penyelenggaraan SPIP
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terdiri dari:
• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
• Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern
• Inspektorat Provinsi
• Inspektorat Kabupaten/Kota
Lingkup Tugas Pengawas Internal
1.BPKP
Melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
- Kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
- Kegiatan kebendaharaan umum negara
- Berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan
- Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden
2. Inspektorat Jendral : melakukan pengawasan seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan APBN
3. Inspektorat provinsi : melakukan pengawasan seluruh kegiatan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan APBD Provinsi
4. Inspektorat Kabupaten/Kota: melakukan pengawasan seluruh kegiatan satuan kerja perangkat daerah kab/kota yang didanai dengan APBD kab/kota
Bentuk Pengawasan oleh APIP:
Audit : adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Reviu : adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan
Evaluasi : adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan
Pemantauan: adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
Kegiatan pengawasan lainnya: antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.
Tujuan Standar Audit APIP
- Menetapkan prinsip-prinsip dasar
- Menyediakan kerangka kerja
- Menetapkan dasar pengukuran kinerja audit
- Mempercepat perbaikan kegiatan operasi
- Mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit
- Pedoman dalam pekerjaan audit
- Dasar penilaian keberhasilan
Kewajiban APIP
- Menyusun Rencana Pengawasan
- Mengkomunikasikan dan Meminta Persetujuan Rencana Pengawasan Tahunan
- Mengelola Sumber Daya
- Menetapkan Kebijakan dan Prosedur
- Melakukan Koordinasi
- Menyampaikan Laporan Berkala
- Melakukan Pengendalian Kualitas dan Program Pengembangan
- Menindaklanjuti Pengaduan dari Masyarakat
STANDAR UMUM
1. Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab
Visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi.
2. INDEPENDENSI DAN OBYEKTIFITAS
a. Independensi APIP
Pimpinan APIP bertanggung jawab kepada pimpinan tertinggi organisasi agar tanggung jawab pelaksanaan audit dapat terpenuhi.
b. Obyektifitas Auditor
Auditor harus memiliki sikap yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pekerjaan yang dilakukannya.
c. Gangguan Terhadap Independensi dan Obyektifitas
Jika independensi atau obyektifitas terganggu, baik secara faktual maupun penampilan, maka gangguan tersebut harus dilaporkan kepada pimpinan APIP.
3. KEAHLIAN
- Latar Belakang Pendidikan Auditor
b. Auditor APIP harus mempunyai tingkat pendidikan formal minimal Strata Satu (S-1) atau yang setara.
- Kompetensi Teknis
d. Kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh auditor adalah auditing, akuntansi, administrasi pemerintahan dan komunikasi.
- Sertifikasi Jabatan dan Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan
f. Auditor harus mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) dan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing professional education).
- Penggunaan Tenaga Ahli dari Luar
h. APIP dapat menggunakan tenaga ahli apabila APIP tidak mempunyai keahlian yang diharapkan untuk melaksanakan penugasan.
4. Kecermatan Profesional
Auditor harus menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care) dan secara hati-hati (prudent) dalam setiap penugasan.
5. Kepatuhan Terhadap Kode Etik
Auditor harus mematuhi Kode Etik yang ditetapkan.
STANDAR PELAKSANAAN AUDIT KINERJA
1. PERENCANAAN
- Penetapan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya
- Pertimbangan dalam perencanaan
- Evaluasi terhadap sistem pengendalian intern
- Evaluasi atas ketidakpatuhan auditi terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse)
2. SUPERVISI
Pada setiap tahap audit kinerja, pekerjaan auditor harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kemampuan auditor.
3. PENGUMPULAN DAN PENGUJIAN BUKTI
- Pengumpulan Bukti
Auditor harus mengumpulkan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan.
b. Pengujian Bukti
Auditor harus menguji bukti audit yang dikumpulkan.
4. PENGEMBANGAN TEMUAN
Auditor harus mengembangkan temuan yang diperoleh selama pelaksanaan audit kinerja.
5. DOKUMENTASI
Auditor harus menyiapkan dan menata usahakan dokumen audit kinerja dalam bentuk kertas kerja audit. Dokumen audit harus disimpan secara tertib dan sistematis agar dapat secara efektif diambil kembali, dirujuk, dan dianalisis.
Kode Etik APIP
Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah tersedianya pedoman perilaku bagi auditor dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan auditor APIP dalam mengevaluasi perilaku auditor APIP.
Tujuan Kode Etik adalah:
- mendorong sebuah budaya etis dalam profesi APIP;
- memastikan seorang profesional akan bertingkah laku pada tingkat lebih tinggi dibanding PNS lainnya;
- mencegah tingkah laku tidak etis, agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit sehingga terwujud auditor yang kredibel berkinerja optimal dalam pelaksanaan audit.
Kode Etik APIP ini terdiri dari 2 (dua) komponen:
1. Prinsip-prinsip perilaku auditor
a. Integritas
- jujur
- berani
- bijaksana
- bertanggung jawab
b. Obyektivitas
- ketidakberpihakan profesional
- tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain
c. Kerahasiaan
- menghargai nilai & kepemilikan informasi
- tidak mengungkapkan tanpa otorisasi yang memadai
d. Kompetensi
- pengetahuan
- keahlian
- pengalaman
- keterampilan
2. Aturan perilaku yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor.
a. Integritas
- Jujur, teliti, bertanggung jawab dan sungguh-sungguh
- Kesetiaan
- Ketaatan perundang-undangan
- Mendukung visi dan misi organisasi
- Anti – pendiskreditan.
- Kerja sama
- Saling koreksi
b. Obyektivitas
- Fakta
- Tanpa benturan kepentingan
- Menolak pemberian
c. Kerahasiaan
• hati-hati
• Menjaga kepentingan organisasi
d. Kompetensi
• Tugas
• Kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas
• Menolak ketidaksesuaian tugas
Pelanggaran
a. tidak dapat diberi toleransi
b. tidak diperbolehkan memaksa
c. dilaporkan kepada pimpinan organisasi
d. ditangani oleh Badan Kehormatan Profesi
Sanksi atas pelanggaran
- teguran tertulis
- usulan pemberhentian dari tim audit
- tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu.
0 comments:
Posting Komentar