Senin, 13 Desember 2010

[BAB 4] AUDITING : KEWAJIBAN HUKUM

[BAB 4] AUDITING : KEWAJIBAN HUKUM



Faktor-faktor pokok yang mendorong kewajiban hokum terhadap Akuntan Publik antara lain :
• Kesadaran pengguna laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan public
• Kesadaran divisi-divisi SEC untuk melindungi kepentingan stockholder
• Auditing dan akuntansi yang semakin kompleks sehubungan dengan peningkatan ukuran bisnis, globalisasi, dan intrik operasi bisnis
• Konsep kewajiban deep pocket
• Pengadilan kesulitan memahami dan menafsirkan masalah teknis akuntansi dan audit.

Kewajiban hukum auditor kepada klien adalah mencegah penipuan dan/atau pelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil pekerjaan .

Penyebab utama tuntutan hukum terhadap KAP adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis , kegagalan audit, dan risiko audit

Definisi berikut akan menjelaskan perbedaannya:
 kegagalan bisnis, terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya .
 kegagalan audit, terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat yang salah
karena gagal memenuhi syarat - syarat GAAS .
 risiko audit, terjadi jika auditor menyimpulkan laporan keuangan secara wajar sedangkan kenyataannya laporan tersebut salah saji secara material .

Standar ketelitian yang sering disebut konsep kehati-hatian (prudent person) menjelaskan bahwa auditor hanya menjamin itikad baik dan integritas dan bertanggung jawab atas kecerobohan , itikad buruk atau ketidak jujuran dan auditor terbebas dari kerugian akibat kekeliruan dalam pertimbangan.

Bidang kewajiban hukum auditor dapat digolongkan sebagai berikut :

Kewajiban kepada klien
Kewajiban terhadap klien timbul karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemukan kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan publik.

Apabila terdapat tuntutan auditor dapat mengajukan pembelaan yaitu :
1. Tidak adanya kewajiban melaksanakan pelayanan, dalam hal ini tidak dinyatakan dalam surat penugasan/kontrak.
2. Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja , mengklaim bahwa auditor telah mengikuti GAAS .
3. Kelalaian kontribusi, dalam hal ini menjamin jika klien melakukan kewajiban/tindakan tertentu ,tidak akan terjadi kerugian
4. Ketiadaan hubungan timbal balik, antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan dengan kerugian yang dialami klien .

Kewajiban terhadap pihak ketiga menurut Common Law
Pihak ketiga yang terdiri dari pemegang saham, calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan, dan pelanggan. Konsep kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
 Doktrin ultramares, Kewajiban dapat timbul jika pihak ketiga primary beneficiary atau orang yang harus diberikan informasi audit
 Pemakai yang dapat diketahui sebelumnya, orang yang mengandalkan keputusannya pada laporan keuangan .
 Foreseeable user’s, pemakai yang dapat diketahui lebih dahulu mempunyai hak yang sama dengan pemakai laporan keuangan yang mepunyai hubungan kontrak .

Kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal
1. Securities Act tahun 1933, persyaratan pelaporan untuk perusahaan yang mengeluarkan efek-efek baru. Peraturan membolehkan pihak ketiga menggugat auditor jika laporannya menyesatakan dan tidak mempunyai beban pembuktian hal tersebut, sementara auditor dapat membela jika audit telah memadai dan pemakai laporan tidak menderita kerugian .
2. Securities Exchange Act tahun 1934, persyaratan penyampaian laporan tahunan setiap perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa. Akibat tuntutan ini SEC dapat mencabut ijin praktek dari KAP yang yang melakukan kesalahan.
3. Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act 1970, peraturan ini ditujukan untuk kriminalitas tetapi auditor sering dituntut berdasarkan peraturan ini .
4. Foreign Corrupt Practice Act tahun 1977, larangan pemberian uang suap kepada pejabat di luar negeri untuk mendapatkan pengaruh dan mempertahankan hubungan usaha

Kewajiban kriminal
Beberapa undang-undang seperti Uniform Securities Acts, Securuties Acts 1933 dan 1934, Federal Mail Fraud Statute dan Federal False Statement Statute menyebutkan bahwa menipu orang lain dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu adalah perbuatan kriminil .

Tanggung Jawab Kerahasiaan
Beberapa tuntutan yang terjadi menuntut perlunya profesi auditing untuk meneliti peraturan perilaku yang menyangkut kerahasiaan dan mencoba memperjelas persyaratan - persyaratan yang konsisten dengan common law .

Tanggapan Profesi Terhadap Kewajiban Hukum
AICPA dan profesi mengurangi resiko terkena sanksi hukum dengan langkah-langkah berikut :
1. Riset dalam auditing
2. Penetapan standar dan aturan.
3. Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
4. Menetapka persyaratan penelaahan sejawat .
5. Melawan tuntutan hukum
6. Pendidikan bagi pemakai laporan
7. Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas
8. Perundingan untuk perubahan hukum .

Tanggapan Akuntan Publik Terhadap Kewajiban Hukum

Dalam meringankan kewajibannya auditor dapat melakukan langkah-langkah berikut :
1. Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
2. Mempekerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi dengan pantas
3. Mengikuti standar profesi
4. Mempertahankan independensi
5. Memahami usaha klien
6. Melaksanakan audit yang bermutu
7. Mendokumentasika pekerjaan secara memadai
8. Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
9. Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
10. Perlunya asuransi yang memadai; dan
11. Mencari bantuan hukum



Baca Juga:
Bab 1 Auditing : Tinjauan Sekilas
Bab 3 Auditing : Etika Profesi
Bab 4 Auditing : Kewajiban Hukum
Bab 5 Auditing : Tujuan dan Tanggung Jawab Auditing
Bab 6 Auditing : Bukti Audit
Bab 13 Auditing : Test Penjualan dan Siklus Penagihan
Bab 14 Auditing : Audit Sampling for Test of Details of Balance

0 comments:

Posting Komentar