Soal Jawab HAKN (kisi kisi 2010)
Berikut ini kisi kisi ujian HAKN gw yang ternyata 100% keluar
1. Jenis2 atau metoda pemilihan barang jasa.!
1. Metode pemilihan penyedia yang dikhususkan untuk penyedia barang dan jasa lainnya
a) Pelelangan umum
b) Pelelangan sederhana
c) Penunjukan langsung
d) Pengadaan langsung
e) Sayembara atau kontes
2. Metode pemilihan penyedia yang dikhususkan untuk penyedia pekerjaan konstruksi
a) Pelelangan umum
b) Pelelangan terbatas
c) Pemilihan langsung
d) Penunjukan langsung
e) Pengadaan langsung
3. Metode pemilihan penyedia yang dikhususkan untuk penyedia jasa konsultasi (41-46)
a) Seleksi umum
b) Seleksi sederhana
c) Penunjukan langsung
d) Pengadaan langsung
e) Sayembara
2. Siklus logistik atau penerimaan BMN.!
Peppres 54/2010
1. Persiapan pengadaan
2. Perencanaan pemilihan Penyedia BJ
3. Pemilihan sistempengadaan
4. Penetapan metode penilaian kualifikasi
5. Penyusunan jadwal pemilihan penyedia
6. Penyusunan dokumen PBJ
7. Penerapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
8. Jaminan PBJ
9. Sertifikat Garansi
10. Pelaksanaan pemilihan Penyedia BJ
11. Pelaksanaankontrak
3. Pengamanan BMN apa sih?
Pengamanan adalah suatu kegiatan atau tindakan untuk menjaga dan melindungi barang milik negara dengan tujuan agar dalam pengurusan dan pemanfaatannya terhindar dari resiko kehilangan, penyerobotan, pengambilalihan atau klaim pihak lain, dan penyimpangan lainnya (safeguarding resources/assets against loss due to waste, abuse, mismanagement, errors, and fraud and irregularities - INTOSAI).
Berapa jenis ?
Tiga, pengamanan fisik, administratif, hukum Apakah pengamanan hukum itu ?
ê Pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.
ê Bukti kepemilikan tanah dan bangunan berupa sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan, sedangkan selain tanah dan bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pengguna barang.
4. Dalam uu no 1 2008, Investasi mempunyai tujuan yg luhur, yaitu manfaat ekonomi, sosial dan lain sbg. Jelaskan !
PP no 1 tahun 2008. Bagian penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “manfaat ekonomi” adalah keuntungan berupa deviden, bunga, capital gain dan pertumbuhan nilai perusahaan yang mendapatkan Investasi Pemerintah sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya" adalah:
1. keuntungan berupa deviden, bunga, dan pertumbuhan nilai perusahaan yang mendapatkan Investasi Pemerintah sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
2. peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
3. peningkatan pemasukan pajak bagi negara. sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi bersangkutan; dan/atau
4. peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi bersangkutan.
5.Pada penyertaan modal, dalam hal apa pengurangan penyertaan modal dilakukan? Jelaskan.. Hal apa yg harus dilakukan dlm pengurangan penyertaan modal tsb?
2. Pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas dilakukan dalam rangka:
ê penjualan saham milik negara pada Persero dan Perseroan Terbatas;
ê pengalihan aset BUMN untuk Penyertaan Modal Negara pada BUMN lain atau Perseroan Terbatas, pendirian BUMN baru, atau dijadikan kekayaan negara yang tidak dipisahkan;
ê pemisahan anak perusahaan BUMN menjadi BUMN; dan/atau
ê restrukturisasi perusahaan.
1. Pengurangan Penyertaan Modal Negara dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan BUMN dan Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
2. Pengurangan Penyertaan Modal Negara dimaksud tidak boleh merugikan kepentingan kreditor.
6. Ada brapa macam kewenangan menkeu dlm investasi !
Kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional Regulasi investasi dlm hal apa dan siapa yg menanganinya !
Kewenangan regulasi ini dilakukan oleh menteri keuangan sebagai pembuat peraturan terkait investasi pemerintah
7. Persyaratan utk jadi BLU tetap?
Persyaratan instansi pemerintah untuk menerapkan PK BLU:
• Persyaratan Substantif Instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan umum, berupa:
o Penyediaan barang dan/atau jasa Pelayanan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian;
o Pengelolaan dana khusus Pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan;
o Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom Otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu /Kapet.
• Persyaratan Teknis
o Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya;
o Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
• Persyaratan Administratif
o Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja
o Pola Tata Kelola
o Rencana Strategis Bisnis
o Laporan Keuangan Pokok
o Standar Pelayanan Minimal (SPM)
o Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit
Berdasarkan hasil penilaian atas persyaratan tersebut, Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota dapat menentukan apakah suatu unit dapat ditetapkan sebagai BLU dengan satus BLU Penuh atau Bertahap, ataupun ditolak.
8. Defisit anggaran. Bgaimana implementasi untk menutup defisit anggaran ini.! Jelaskan.
Sumber pembiayaan untuk menutup defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari:
a. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA);
b. Dana Cadangan;
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. Penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan
e. Pinjaman Daerah.
Dalam rangka menutup defisit anggaran tersebut, akan dilakukan langkah-langkah kebijakan guna memperoleh sumber pembiayaan dengan biaya rendah dan tingkat risiko yang dapat ditolerir. Langkah-langkah yang dapat ditempuh:
1. Kebijakan dalam pembiayaan dalam negeri
• melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara (SUN) melalui langkah-langkah pembayaran bunga dan pokok obligasi negara secara tepat waktu, penerbitan SUN dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, penukaran utang (debt switching) serta pembelian kembali(buyback) obligasi negara;
• melanjutkan kebijakan privatisasi yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pasarmodal;
• memanfaatkan dana eks moratorium untuk membiayai program rekonstruksi dan rehabilitasi NAD-Nias;
• menggunakan sebagian dana simpanan pemerintah; dan
• memberikan dukungan dana bagi percepatan pembangunan infrastruktur dalam rangka kemitraanPemerintah-Swasta.
2. Kebijakan dalam pembiayaan luar negeri
• Mengamankan pinjaman luar negeri yang telah disepakati dan rencana penyerapan pinjaman luar negeri, baik pinjaman program maupun pinjaman proyek, dan
• Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang sudah jatuh tempo.
• Dalam rangka membiayai pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah akan mengedepankan prinsip kemandirian, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang bersumber dari dalam negeri. Pendanaan dari luar negeri akan dilakukan lebih selektif dan berhati-hati, dengan mengupayakan beban pinjaman yang paling ringan melalui penarikan pinjaman dengan tingkat bunga yang rendah dan tenggang waktu yang panjang, dan tidak mengakibatkan adanya adanya ikatan politik, serta diprioritaskan untuk membiayai kegiatankegiatan yang produktif.
3. Kebijakan dari Sisi Pengeluaran:
• Mengurangi subsidi
• Penghematan pada setiap pengeluaran baik pengeluaran rutin maupun pembangunan
• Menseleksi sebagian pengeluaran-pengeluaran pembangunan
• Mengurangi pengeluaran program-program yang tidak produktif dan tidak efisien
0 comments:
Posting Komentar